JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyerahkan barang bukti berupa harimau sumatera yang telah diawetkan dan elang jawa yang ditemukan di rumah Gatot Brajamusti ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam DKI Jakarta. Seekor elang jawa yang ditemukan di rumah Gatot disebut tengah mengalami stres.
"Kami serahkan barang bukti yang kami sita dari rumah Gatot ke pihak BKSDA DKI karena elang ini harus segera mendapat perawatan agar tetap hidup. Saat ini elang tersebut masih stres dan belum mau makan," ujar Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Sutarmo di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/8/2016).
Sutarmo menegaskan, meski barang bukti telah diserahkan ke BKSDA, namun kasus tersebut dipastikan akan terus didalami. Nantinya, penyidik dari Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan ke Mataram untuk memeriksa Gatot.
"Kasus tetap kami dalami, nanti penyidik yang akan ke sana (Mataram). Yang bersangkutan kan saat ini masih dalam proses pemeriksaan di sana," ucapnya.
Atas kepemilikan hewan yang dilindungi tersebut, Gatot terancam hukuman pidana perlindungan satwa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Adapun ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Gatot ditangkap di sebuah kamar hotel di Mataram, NTB, pada Minggu (28/8/2016) malam. Saat ditangkap, Gatot diduga sedang pesta narkoba.
Pria yang akrab disapa Aa Gatot itu ditangkap bersama istrinya, Dewi Aminah. Saat penggerebekan itu dilakukan, polisi menemukan satu plastik klip berisi sabu, alat pengisap sabu, pipet kaca, sedotan, korek gas, serta dompet berisi uang dan kartu identitas.
Setelah penangkapan itu, kepolisian menggeledah kediaman Gatot di Jakarta Selatan. Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan berbagai senjata api dan amunisinya.
(Baca: Polisi Tidak Menemukan Surat Izin Kepemilikan Senjata Api di Rumah Gatot)