JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem pelat ganjil genap akan berlaku resmi besok, Selasa (30/8/2016). Nantinya, pengendara yang melanggar peraturan tersebut akan langsung ditilang.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Syamsul Bahri mengatakan, sanksi untuk pelanggar peraturan itu merujuk pada pelanggaran tanda nomor kendaraan bermotor seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Pasal 280 junctho 68 ayat 1 tentang TNKB. Kan ganjil genap ini berhubungan dengan pelat nomor," kata Syamsul di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Senin (29/8/2016).
Menurut Syamsul, pembayaran denda maksimal Rp 500.000 akan dilakukan setelah putusan pengadilan. Ia mengatakan, bisa saja nantinya denda berkurang ataupun dihapuskan.
"Tergantung putusan pengadilan," ujar Syamsul.
Pemberlakuan sanski dilakukan setelah berakhirnya masa uji coba dari 27 Juli hingga 26 Agustus 2016. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan peraturan yang menjadi acuan penerapan kebijakan itu, yakni Peraturan Gubernur Nomor 164 Tahun 2016 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Isi Pergub sama dengan yang disosialisasikan selama ini, yakni pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil genap akan diberlakukan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalam Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Subroto (persimpangan Jalan HR Rasuna Said sampai Gerbang Pemuda) dari Senin sampai Jumat, tepatnya pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.
Kebijakan itu tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu atau hari libur nasional. Ada sejumlah kendaraan yang tidak terkena peraturan tersebut, yaitu mobil dinas Presiden RI, Wakil Presiden RI, pejabat lembaga tinggi negara dengan pelat RI beserta kendaraan pengawalnya.
Selain itu, kendaraan dinas instansi pemerintah, mobil pemadam kebakaran, mobil ambulans, mobil angkutan umum (pelat kuning), angkutan barang dan sepeda motor.
Meski angkutan barang dan sepeda motor diboleh melintas tetapi sejumlah catatan yang diberikan. Mobil barang diperbolehkan melintas asal tidak menyalahi waktu izin melintas sesuai yang diterapkan dalam Peraturan Gubernr Nomor 5148 Tahun 1999 tentang penetapan waktu larangan melintas bagi mobil barang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.