Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selasa 30 Agustus, Ganjil Genap Resmi Berlaku di Jakarta

Kompas.com - 29/08/2016, 20:14 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem pelat ganjil genap akan berlaku resmi besok, Selasa (30/8/2016). Nantinya, pengendara yang melanggar peraturan tersebut akan langsung ditilang.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Syamsul Bahri mengatakan, sanksi untuk pelanggar peraturan itu merujuk pada pelanggaran tanda nomor kendaraan bermotor seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Pasal 280 junctho 68 ayat 1 tentang TNKB. Kan ganjil genap ini berhubungan dengan pelat nomor," kata Syamsul di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Senin (29/8/2016).

Menurut Syamsul, pembayaran denda maksimal Rp 500.000 akan dilakukan setelah putusan pengadilan. Ia mengatakan, bisa saja nantinya denda berkurang ataupun dihapuskan.

"Tergantung putusan pengadilan," ujar Syamsul.

Pemberlakuan sanski dilakukan setelah berakhirnya masa uji coba dari 27 Juli hingga 26 Agustus 2016. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan peraturan yang menjadi acuan penerapan kebijakan itu, yakni Peraturan Gubernur Nomor 164 Tahun 2016 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Isi Pergub sama dengan yang disosialisasikan selama ini, yakni pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil genap akan diberlakukan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalam Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Subroto (persimpangan Jalan HR Rasuna Said sampai Gerbang Pemuda) dari Senin sampai Jumat, tepatnya pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.

Kebijakan itu tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu atau hari libur nasional. Ada sejumlah kendaraan yang tidak terkena peraturan tersebut, yaitu mobil dinas Presiden RI, Wakil Presiden RI, pejabat lembaga tinggi negara dengan pelat RI beserta kendaraan pengawalnya.

Selain itu, kendaraan dinas instansi pemerintah, mobil pemadam kebakaran, mobil ambulans, mobil angkutan umum (pelat kuning), angkutan barang dan sepeda motor.

Meski angkutan barang dan sepeda motor diboleh melintas tetapi sejumlah catatan yang diberikan. Mobil barang diperbolehkan melintas asal tidak menyalahi waktu izin melintas sesuai yang diterapkan dalam Peraturan Gubernr Nomor 5148 Tahun 1999 tentang penetapan waktu larangan melintas bagi mobil barang.

Demikian pula sepeda motor. Kendaraan roda dua ini diperkenankan melintas kecuali di jalan-jalan yang menjadi lokasi pelarangannya, yakni Jalan Medan Merdeka Barat dan Thamrin.

Nomor pelat ganjil atau genap dilihat dari angka paling belakang yang ada pada pelat nomor polisi kendaraan. Secara teknis, pembatasan kendaraan dengan sistem pelat ganjil-genap akan dilakukan dengan hanya memperbolehkan kendaraan dengan pelat genap melintas pada tanggal genap. Sebaliknya, kendaraan dengan pelat ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil.

Dinas Perhubungan dan Transportasi DKi Jakarta bersama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pun sudah menyiapkan jalan alternatif bagi pengguna mobil yang ingin menghindari kawasan ganjil genap.

Adapaun rute-rutenya sebagai berikut:

- Kendaraan dari arah timur (Pancoran) yang hendak mengarah ke barat dapat melalui jalan Jalan Gatot Subroto -Jalan HR. Rasuna Said - Jalan Dr Satrio - Jalan Mas Mansyur - Jalan Pejompongan - Jalan Penjernihan - Jalan Gatot Subroto - Jalan S. Parman/Slipi dan seterusnya.

- Kendaraan dari arah barat (Slipi) yang hendak mengarah ke timur atau selatan dapat melalui Jalan Gatot Subroto - Jalan Penjernihan - Jalan Pejompongan - Jalan Mas Mansyur - Jalan Dr. Satrio - Jalan HR Rasuna Said - Jalan Gatot Soebroto/Jalan Kapten Tendean dan Seterusnya.

- Kendaraan dari arah selatan (Blok M) yang hendak mengarah ke utara dapat melalui Jalan Paninma Polim - Jalan Bulungan - Jalan Patiunus II - Jalan Hamengku Buwono 10 - Jalan Hang Lekir - Jalan Asia Afrika II - GeIora Tentara Pelajar - Jalan Penjernihan - Jalan KH. Mas Mansyur - Jalan Cideng Barat/Cideng Timur - Jalan Abdul Muis - Jalan Majapahit dan seterusnya.

- Kendaraan dari arah utara (Harmoni) yang hendak mengarah ke selatan dapat melalui JI. Gajah Mada/Hayam Wuruk - Jalan Ir. Haji Juanda - Jalan Veteran 3 II - Jalan Medan Merdeka Utara - Jalan Perwira - Jalan Lap. Banteng Barat - Jalan Pejambon - Jalan Medan Merdeka Timur - Jalan Ridwan Rais - Jalan Prapatan- Jalan Abdul Rahman Hakim (Tugu Tani) - Jalan Menteng Raya - Jalan Cut Mutia - Jalan Teuku Umar - Jalan SamratulangiI - Jalan HOS Cokroaminoto - Jalan HR Rasuna Said - Jalan Gatot Soebroto dan seterusnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com