JAKARTA, KOMPAS.com - Hari Selasa (30/8/2016) ini, pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap di sejumlah jalan protokol di Jakarta resmi diberlakukan. Pengendara yang melanggar akan langsung ditilang.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Syamsul Bahri, mengatakan, sanksi untuk pelanggar peraturan itu merujuk pada pelanggaran tanda nomor kendaraan bermotor seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Pasal 280 juncto 68 ayat 1 tentang TNKB. Kan ganjil genap ini berhubungan dengan pelat nomor," kata Syamsul di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Senin (29/8/2016).
Menurut Syamsul, para pelanggar kebijakan tersebut akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500.000. Namun, ia mengatakan, bisa saja nantinya denda tersebut berkurang ataupun dihapuskan. Hal itu tergantung keputusan di persidangan.
"Tergantung putusan pengadilan," ujar Syamsul.
Pemberlakuan sanski dilakukan setelah berakhirnya masa uji coba dari 27 Juli hingga 26 Agustus 2016. Pada masa uji coba para pelanggar hanya dikenai sanksi teguran, baik secara lisan maupun tertulis.
Sistem ganjil genap itu sendiri, merupakan kebijakan transisi sebelum diterapkannya jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan peraturan yang menjadi acuan penerapan kebijakan itu, yakni Peraturan Gubernur Nomor 164 Tahun 2016 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Secara teknis, pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil-genap akan dilakukan dengan hanya memperbolehkan kendaraan berpelat nomor genap melintas pada tanggal genap. Kendaraan dengan pelat ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil.
Nomor pelat ganjil atau genap dilihat dari angka paling belakang yang ada pada pelat nomor polisi kendaraan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.