JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan pelat ganjil genap mulai berlaku hari ini. Sejumlah wilayah yang masuk dalam kawasan penertiban mulai dijaga sejumlah petugas kepolisian, Selasa (30/8/2016).
Di Bundaran Senayan menuju Jalan Sudirman, sejumlah petugas tampak berjaga di lampu merah sejak pagi tadi. Ada sekitar 10 petugas yang berjaga dan menyebar di beberapa titik lampu merah di kawasan tersebut. Pelang "Pemeriksaan Kendaraan Ganjil-Genap" juga terpasang di ruas jalan itu.
Dari pantauan Kompas.com, sejak pukul 07.30 WIB, ada lebih dari lima mobil perpelat ganjil yang ditilang polisi.
Salah satu pengendara yang terkena tilang, Andi, mengaku tak tahu bahwa ada penerapan tilang di kawasan yang dulunya diterapkan sistem three in one itu.
"Saya enggak tahu, jarang lewat sini soalnya," ujar Andi.
Salah satu pengendara bernopol B 1201 VFN yang juga ditilang mengaku tak tahu bahwa penerapan pembatasan mobil berlaku hari ini.
"Saya enggak tahu, Mas, baru tahu hari ini," ujar pengendara tersebut.
Selain menggunakan pelat ganjil, pengendara tersebut juga tidak membawa STNK dan SIM sehingga kendaraannya harus diamankan polisi. Sempat terjadi adu mulut antara pengendara tersebut dengan polisi karena tidak mau mobilnya diamankan.
"Ibu silakan naik taksi ke kantor, nanti telepon orang rumah bawa surat-suratnya dan akan tukarkan," ujar petugas polisi.
Hingga pukul 08.30 WIB, arus lalulintas di kawasan Bundaran Senayan terpantau lancar.
Penerapan pembatasan pelat ganjil genap mulai berlaku hari ini. Para pelanggar akan langsung tilang di tempat. Pembayaran denda maksimal Rp 500.000.
Pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil genap akan diberlakukan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalam Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Subroto (persimpangan Jalan HR Rasuna Said sampai Gerbang Pemuda) dari Senin sampai Jumat, tepatnya pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.