JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengkritik penerapan sistem ganjil genap di Jakarta. Menurut dia, Provinsi DKI Jakarta belum siap untuk melaksanakan kebijakan itu.
Prasetio menyampaikan kritik tersebut dengan mengacu kepada sejumlah infrastruktur pendukung yang dinilainya belum siap.
"Infrastrukturnya belum jalan, ERP belum, SDM juga tidak cukup," ujar Prasetio, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Selasa (30/8/2016).
Prasetio mengatakan, harus ada perbaikan infrastruktur jika ingin mendorong pengendara mobil pribadi beralih ke kendaraan umum dengan sistem ganjil genap. Persiapan bisa dilakukan dengan perbaikan halte dan juga penyediaan kendaraan umum yang terintegrasi.
Sebelum itu semua siap, kata Prasetio, kebijakan ganjil genap seharusnya tidak dipaksakan.
"Harusnya sosialisasi saja dulu sampai fasilitasnya oke. Kalau begini takutnya di lapangan apa? Takut ada pungli," ujar Prasetio.
Selain itu, Prasetio juga meminta agar eksekutif mulai melakukan sosialisasi kebijakan electronic road pricing ERP, misalnya dengan menerapkan peraturan pemasangan mesin OBU setiap ada pembelian kendaraan baru di Jakarta. Sebab, ERP yang nantinya akan menjadi kebijakan tetap menggantikan sistem ganjil genap.
"Kerja jangan tanggung-tanggung, sekalian," ujar Prasetio.
Sistem ganjil genap resmi diterapkan mulai hari ini, Selasa (30/8/2016). Pada hari pertama penerapan sistem tersebut, lebih dari 200 pengendara ditilang karena melanggar.
Secara teknis, pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil genap akan dilakukan dengan hanya memperbolehkan kendaraan berpelat nomor genap melintas pada tanggal genap. Kendaraan dengan pelat ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil.
Nomor pelat ganjil atau genap dilihat dari angka paling belakang yang ada pada pelat nomor polisi kendaraan.
Kebijakan itu hanya diberlakukan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Sudirman, Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Soebroto (simpang Kuningan sampai Gerbang Pemuda) dari Senin sampai Jumat, tepatnya pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. Kebijakan itu tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu atau hari libur nasional.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.