JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta mengumumkan bahwa batas akhir pembayaran pajak bumi dan bangunan untuk wilayah perkotaan dan pedesaan (PBB-P2) jatuh pada Rabu (31/8/2016) ini.
Warga yang menjadi wajib pajak diminta untuk segera membayarkan kewajibannya itu. Jika lewat tanggal jatuh tempo, wajib pajak akan dikenakan sanksi denda berupa bunga 2 persen per bulan.
Dalam keterangan tertulisnya, Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta menyatakan pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan di 12 bank dan kantor pos dengan fasilitas layanan teller, ATM dan e-Banking. Kedua belas bank tersebut, yaitu Bank DKI, Bank BCA, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank Danamon, Bank CIMB Niaga, Bank MNC Bank, Bank BJB, Bank BII, Bank BRI Syariah, Bank BTN dan Kantor Pos Indonesia.
Selain itu, layanan PBB-P2 juga dapat dilakukan melalui situs http://pajakonline.jakarta.go.id dengan melakukan registrasi terlebih dahulu.
Untuk mengetahui tunggakan PBB-P2, wajib pajak dapat mengeceknya di link http://dpp.jakarta.go.id/pencarian-sppt-pbb/ dengan memasukan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB-P2 sesuai tahun yang dicari.
Di situ akan tertera informasi tunggakan PBB-P2 per tahun serta kondisi lunas ataupun belum lunas. Informasi dan download peraturan tentang Pajak PBB-P2 dapat dilakukan melalui situs dpp.jakarta.go.id atau langsung di link http://dpp.jakarta.go.id/downloads/?category=12
Sementara itu, wajib pajak yang ingin memutasi data PBB ataupun meminta print out tunggakan PBB dapat menghubungi Kantor Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan sesuai objek kecamatannya. Alamat dan nomor telepon Kantor UPPD tersebut dapat dilihat melalui link: http://dpp.jakarta.go.id/lokasi-unit-pelayanan/
Dinas Pelayanan Pajak DKI menyatakan penerimaan PBB-P2 sampai dengan 30 Agustus 2016 sudah mencapai Rp 5,169 Triliun atau setara 80,78 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.