JAKARTA, KOMPAS.com - Sambil berlinang air mata, Mutimah, mantan warga Kelurahan Rawajati, Jakarta Barat menceritakan keterpaksaannya harus rela pindah dari tempat tinggalnya ke Rusun Marunda.
Mutimah merupakan satu dari 60 Kepala Keluarga (KK) di Kelurahan Rawajati yang pindah ke Rusun Marunda, Jakarta Utara. Tempat tinggalnya digusur oleh Pemerintah Kota Jakarta Selatan karena dianggap telah mendirikan bangunan secara ilegal di lahan milik pemerintah.
Mutimah yang saat ini berumur 60 tahun, telah tinggal di Kelurahan Rawajati bersama suami dan tiga anaknya yang telah berkeluarga selama hampir 30 tahun.
Ketidakberdayaannya terhadap perlakuan Pemprov membuat dirinya harus rela melihat rumahnya rata dengan tanah.
"Kami terpaksa (pindah ke Marunda). Juga tidak ada tempat tinggal lain untuk kami," ujar Mutimah saat ditemui Kompas.com di Rusun Marunda, Rabu (31/8/2016).
Mutimah yang telah sepekan tinggal di Rusun Marunda mengaku masih tidak percaya bahwa rumah yang telah dia bangun dengan jerih payah keluarganya begitu saja dihancurkan. (Baca: Ini Alasan Permukiman Warga Rawajati Akan Digusur)
Mutimah menceritakan bahwa rumahnya yang berdiri di Kelurahan Rawajati sebagian berdiri di atas lahan PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) dan sebagian lagi memang berdiri di atas lahan Pemprov DKI. Namun untuk bagian lahan Pemprov, Mutimah mengatakan kalau bangunan itu telah dirobohkan dan hanya menyisakan bangunan milik PJKA.
Sedangkan PJKA, menurutnya tidak ada pemberitahuan apapun untuk menyuruh keluarganya pindah dari lahan itu. Aneh menurutnya, mengapa Pemprov DKI kukuh untuk membongkar bangunan yang tidak berdiri di atas lahannya.
"Waktu diukur, sebagian lahan berdiri PJKA, sebagian di Pemprov. Tapi kan Pemprov bangunanya udah dirobohkan, kok pengen sekali membongkar?" ujar Mutimah.
Mutimah menyampaikan, pihaknya telah membuat perjanjian dengan Kelurahan Rawajati untuk meminta waktu dua bulan untuk mencari tempat tinggal. Ini karena Rusun Marunda dirasa terlalu jauh dari tempat tinggalnya yang lama.
Namun, hanya dalam satu bulan, sejumlah surat peringatan (SP) dilayangkan Pemkot Jakarta Selatan yang membuat dirinya beserta warga yang tinggal di sana kalang kabut.
Pada tanggal 18 Agustus, sebagian rumah di Kelurahan Rawajati, termasuk rumah Mutimah dibongkar paksa Pemkot Jaksel.
"Makanya di hari kemerdekaan kok hadiahnya sepahit ini ya," tutur Mutimah. (Baca: Cerita dari Panti Asuhan di Rawajati yang Terancam Digusur)
Hingga hari ini, baru tujuh kepala keluarga yang mendaftarkan diri ke Rusun Marunda. Sedangkan 53 KK lainnya masih belum dipastikan akan pindah ke rusun tersebut.
Pembongkaran permukiman di Kelurahan Rawajati akan dilakukan 1 September 2016 atau esok. Pemprov beralasan pembongkaran itu untuk membangun jalur hijau di Kelurahan Rawajati.