JAKARTA, KOMPAS.com — Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, kian yakin kliennya lolos dari jeratan dakwaan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
Keyakinan Otto itu didasari setelah mendengarkan kesaksian ahli kedokteran forensik Universitas Indonesia, Profesor dr Budi Sampurna, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).
"Jadi, bagi kami menjadi terang benderang. Sekarang dia (Budi) mengatakan bahwa golden standard untuk memeriksakan kematian itu hanyalah otopsi," kata Otto di PN Jakarta Pusat, Rabu.
Karena itu, menurut Otto, bila tak diotopsi, tidak bisa dipastikan penyebab kematian Mirna. Mengutip keterangan Budi, Otto mengungkapkan, hanya ada kesesuaian gejala keracunan sianida dengan kematian Mirna.
"Tetapi, tidak bisa dipastikan itu gara-gara sianida atau tidak. Jadi, kalau tidak bisa dipastikan karena sianida, maka kita jangan selalu berkata lagi, kalau bukan Jessica siapa lagi," ucap Otto.
Otto menambahkan, bila tak bisa dipastikan penyebab kematian Mirna karena sianida, kasus ini harusnya gugur. Sebab, kasus ini bermula dari sianida.
"Tetapi, kan ini pendapat, nanti hakim kita lihat bagaimana pendapat hakim," ujar Otto.
Keterangan dokter forensik
Dalam persidangan kemarin, Budi menegaskan bahwa otopsi merupakan opsi terbaik untuk memastikan penyebab seseorang meninggal. Opsi itu dilakukan bila seseorang tak diketahui riwayat penyakitnya ataupun tidak dirawat.
Ada opsi lain bila otopsi tak dilakukan. Salah satunya ialah dengan mengambil sampel dan melihat gejala-gejala dari seseorang sebelum meninggal dunia.
Pada sidang Rabu kemarin, hakim Binsar Gultom ingin mendapat kepastian dari Budi apakah Mirna meninggal karena sianida dalam es kopi vietnam.
"Pada kasus ini, kalau diperhitungkan seluruhnya, jarang ditemukan konsep kematian secepat ini," kata Budi.
Budi tak menutup kemungkinan, kematian dalam tempo waktu cepat juga bisa terjadi dalam penyakit biasa. Namun, pada orang yang meninggal karena sianida, ada gejala tersendiri.
"Kalau ada gejala sakit kepala, perut sakit, napas cepat, koma, dan meninggal, ini sama seperti gejala CN (sianida). Nah, ini ditemukan CN di lambung. Jadi, ini kuat karena CN," kata Budi.
Binsar tak puas dan mencoba memastikan apakah kematian Mirna karena sianida. Budi menjawab bahwa gejala sebelum kematian Mirna sesuai dengan gejala dengan keracunan sianida.
"Jawaban Saudara tidak terlalu kritis," kata Binsar.
Mendengar jawaban itu, Budi menjelaskan bahwa dalam kasus kematian aktivis HAM Munir, pihak dari Belanda disebut tidak menyebutkan bahwa Munir meninggal karena racun arsenik. Kasus itu pun serupa dengan Jessica.
Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016). Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut. JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.