JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Polsek Koja, Jakarta Utara, menangkap empat orang pelaku penggelapan mobil rental milik Lidia, warga Tugu Selatan, Jakarta Utara. Ke empat pelaku tersebut yaitu Achmad (26) Rahmat (33), Subiyanto (38), dan Miftahudin (38) ditangkap secara terpisah pekan lalu.
Kapolsek Koja Kompol Supriyanto menjelaskan, kasus itu berawal ketika Lidia melakukan kerjasama rental mobil dengan Nasir, salah satu pengelola taksi online, Grab Car. Nasir diminta oleh Lidia untuk mengelola mobil miliknya.
Selanjutnya Nasir menyewakan mobil tersebut kepada Bobi. Atas seizin Nasir, Bobi lantas menyewakan kembali mobil tersebut kepada tersangka Rahmat dengan biaya sewa Rp 300.000 per hari.
Rahmat menyewa mobil itu selama enam hari. Namun setelah batas penyewaan habis, mobil yang disewa Rahmat tak kunjung dikembalikan. Bobi langsung melaporkan hal itu kepada Nasir. Keduanya langsung melacak keberadaan mobil tersebut melalui GPS yang terpasang pada mobil.
Luar kota
Diketahui kalau mobil sewaan itu telah dilarikan ke daerah Wonosobo, Jawa Tengah. Berbekal lokasi itu, Bobi langsung mencari keberadaan Rahmat. Rahmat ditemukan di rumah istrinya di daerah Bumi Ayu, Jawa Tengah.
Saat ditanyakan, Rahmat mengaku kalau mobil itu telah dijual kepada tersangka lainnya, Achmad seharga Rp 28 juta dengan perantara Subiyanto.
"Karena waktu itu belum menemukan Subiyanto, akhirnya Bobi membawa tersangka Rahmat ke Polsek Koja," ujar Supriyanto, di Jakarta Utara, Kamis (1/9/2016).
Setelah mendapat sejumlah keterangan dari Rahmat, polisi melakukan penyidikan dan menangkap Subiyanto di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat. Polisi juga menangkap Achmad di Purbalingga, Jawa Tengah.
Dari keterangan Achmad, mobil itu ternyata dijual lagi kepada tersangka Miftahudin dengan harga Rp 33 juta. Polisi segera melakukan pengejaran terhadap Miftahudin dan menangkapnya di daerah Wonosobo.
Dari penangkapan Miftahudin, polisi juga mengamankan empat mobil yang diduga hasil curian. Mobil-mobil itu masing masing Xenia warna putih bernopol B 1479 KZD, tiga mobil Toyota Avanza masing-masing bernopol B 1701 PYN dan B 1918 UID berwarna silver, dan B 1186 UYK berwarna putih.
"Rencananya mobil-mobil itu akan dijual lagi, namun belum sempat mobil laku tersangka sudah ketangkap petugas polisi," ujar Supriyanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.