JAKARTA, KOMPAS.com — Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk komplotan begal asal Lampung yang kerap beraksi di kawasan Jakarta Selatan. Dari penangkapan tersebut, pemimpin begal komplotan itu terpaksa harus ditembak mati.
"Iya, 6 pelaku diamankan dan satu orang 'kapten' (pemimpin kelompok) yang berusaha melawan petugas terpaksa kami lumpuhkan," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (2/9/2016).
Hendy menceritakan, pengungkapan kelompok begal bersenjata api itu berawal dari peristiwa salah seorang korban bernama Sri Hartanto Khaeron yang ditodongkan senjata oleh komplotan tersebut di kawasan Bangka, Jakarta Selatan.
Pada awalnya, korban potong rambut dan memarkir sepeda motor di depan pangkas rambut. Korban sempat melihat ada orang yang sedang berusaha mengambil motor miliknya dan saat bersamaan ada seorang pelaku lainnya masuk ke tempat pangkas rambut sambil menodongkan senjata api ke arah korban.
Selanjutnya, pelaku keluar dari tempat potong rambut dan sempat membawa motor korban dalam keadaan mati karena pelaku tidak berhasil menyalakannya. Korban pun mengikuti para pelaku sambil berteriak meminta pertolongan.
"Kemudian pelaku mengeluarkan tembakan, motor korban kemudian ditinggal di dekat SMPN 141," ucapnya.
Hendy menuturkan, menindaklanjuti laporan yang dibuat korban, polisi pun langsung melakukan pengembangan dan kemudian menangkap empat pelaku di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Utara.
Di apartemen tersebut, polisi mengamankan Sopian Prayoga, Muhammad David Kasidi, Tantowi Dadang, dan Thernando Davila. Dari keterangan empat pelaku tersebut, diketahui masih ada tiga orang lagi dari komplotan itu.
Polisi langsung melakukan pengejaran dan sempat terlibat baku tembak saat melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya di Jalan Kebagusan Dalam 1, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. (Baca: Polisi: Tak Ada Kompromi terhadap Begal!)
Atas perlawanan yang dilakukan tersebut, petugas terpaksa melumpuhkan ketiganya dengan timah panas. Satu pelaku bernama Diki Fernando tewas di tempat, sedangkan dua pelaku lainnya, yakni Agung Purwanto dan Heri Irawan, mengalami luka tembak di bagian kaki kiri.
"Setelah diberi dua kali tembakan peringatan, pelaku tetap tidak menghiraukan sehingga dilumpuhkan dengan timah panas. Salah satu pelaku tertembak lalu meninggal, dan dua pelaku lainnya terkena luka tembak di kaki sebelah kiri," kata Hendy.
Hendy menuturkan, polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku. Akibat ulahnya, pelaku terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.