JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan dua skenario untuk menghadapi ancaman banjir pada musim penghujan 2016 ini.
Kedua skenario itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2016 tentang Rencana Kontijensi Penanggulangan Bencana Banjir Tahun 2016.
(Baca juga: 23 Kecamatan di Jakarta Rawan Banjir)
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta Denny Wahyu menyampaikan, dua skenario dalam menghadapi banjir tersebut adalah menetapkan kondisi siaga darurat dan kondisi tanggap darurat.
Dalam kondisi siaga darurat, kata Denny, ada 134 RW di 34 kelurahan dalam 18 kecamatan yang digolongkan sebagai daerah rawan banjir.
Sementara itu, dalam kondisi tanggap darurat, daerah yang ditetapkan sebagai daerah rawan banjir ada di 201 RW di 57 kelurahan di 23 kecamatan.
"Kondisi tanggap darurat adalah skenario terburuk," kata Denny kepada Kompas.com, Jumat (2/9/2016).
Menurut Denny, kecamatan yang digolongkan sebagai daerah rawan banjir adalah kecamatan yang memiliki daerah bantaran sungai, seperti daerah cekungan, lembah, serta dataran rendah.
Daerah-daerah itu, kata dia, adalah daerah yang infrastruktur maupun kondisi wilayahnya memiliki kerentanan tinggi terhadap ancaman bencana.
"Dan dimasukannya daerah-daerah tersebut sebagai daerah rawan banjir mengacu pada data yang diambil dari kejadian banjir pada tahun 2013, 2014, dan 2016," papar Denny.
Meski demikian, Denny menyatakan, tidak semua lokasi yang ada di dalam wilayah kecamatan rawan banjir adalah daerah yang rawan banjir.
(Baca juga: Setelah Banjir di Kemang, Pemprov DKI Akan Gusur Permukiman di Bantaran Kali Krukut)
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.