JAKARTA, KOMPAS.com - Senjata api yang didapat dari rumah AJS, salah satu perampok di Pondok Indah, tidak mengantongi izin dari kepolisian.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan, senjata AJS tidak terdaftar di Sub Direktorat Pengawasan Senjata dan Bahan Peledak (Wasendak) di Direktorat Intelijen Keamanan Polda Metro Jaya.
"Enggak ada izin, senjatanya tidak terdaftar di Subdit Wasendak Dir Intelkam Polda," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, di Jakarta, Minggu (4/9/2016).
Saat menggeledah rumah AJS di Tangerang polisi senjata api pabrikan jenis Walther PPK Kaliber 32, amunisi sebanyak 43 butir kaliber 7,65 (sebelumnya ditulis 7,64), peredam senjata, dan magazine. Awi belum dapat menyebutkan dari mana asal senjata pelaku dan bagaimana pelaku memperolehnya.
"Senjatanya masih kita dalami," ujar Awi.
Perampokan di rumah mewah di Jalan Bukit Hijau IX nomor 17, Pondok Indah, Jakarta Selatan sebelumnya terjadi pada Sabtu (3/9/2016) pagi. Penghuni rumah itu disandera dua kawanan perampok.
Aksi tersebut diketahui setelah salah satu warga mendengar teriakan meminta pertolongan dari pekerja rumah tangga (PRT) di tempat tinggal tersebut. Sekitar pukul 10.30 WIB, salah seorang PRT berhasil melarikan diri dari penyanderaan setelah diminta untuk membuatkan mi.
Petugas kepolisian akhirnya meringkus dua pelaku perampokan dan penyanderaan, pukul 14.14 WIB. Dua pelaku kini ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.