Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Tak Menyangka Rumah M Jadi Tempat Simpan Obat Kedaluwarsa

Kompas.com - 05/09/2016, 19:17 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Warga RT 07 RW 14 Kelurahan Utan Kayu Selatan, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, dikejutkan dengan penggerebekan polisi di rumah nomor 25 pada Kamis (1/9/2016).

Belakangan, warga baru tahu kalau rumah yang dikontrak M (41) dan istri serta dua anaknya itu menyimpan obat kedaluwarsa. Warga hanya tahu kalau M hanya penjual obat di Pasar Pramuka.

Menurut pantauan Kompas.com, Senin (5/9/2016), rumah M yang digerebek itu berada di gang sempit yang hanya dapat dilalui sepeda motor dari Jalan Kayu Manis IV, Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta Timur.

Sekitar 100 meter dari mulut gang, di sanalah M bertempat tinggal mengontrak sebuah rumah berlantai dua. Rumah bertembok keramik putih dan cat hijau itu disebut sudah dua tahun belakangan ditempati M bersama istri dan dua anaknya. Riski (40), salah satu warga RT 07 RW 14, mengatakan, warga tak tahu kalau M menjual obat kedaluwarsa.

"Enggak tahu, warga sini cuma tahu dia jual obat aja," kata Riski, saat ditemui dekat rumah M, Senin (5/9/2016).

Tidak ada yang mencurigakan dari aktivitas M dari pengelihatan warga sekitar. "Sama lingkungan sosial biasa saja, sama kayak warga yang lain. Enggak ada yang mencurigakan," ujar Riski.

Namun, warga sering melihat M kedatangan tamu yang wara-wiri. DF tetangga samping tempat tinggal M juga tak menyangka tetangganya itu menyimpan obat kedaluwarsa.

Saat digerebek pada Kamis lalu sekitar pukul 14.00, polisi menyita belasan dus dan karung obat dari kontrakan M.

"Cuma tahu dia penjual obat di Pasar Pramuka, tetapi sebelumnya kami enggak tahu obatnya kedaluwarsa. Pas penggerebekan kemarin itu aja baru tahu," ujar DF.

Aktivitas M hilir mudik pulang ke tempat tinggalnya juga tidak mencurigakan. Istri M juga suka bergaul dengan warga sekitar.

"Istrinya baik, masih muda, suka ngumpul dan ngobrol. Anaknya dua yang balita itu masih kecil, tetangga sini pada senang," ujar DF.

Sebelumnya, polisi mengamankan M (41) selaku pengedar obat-obatan kedaluwarsa ini. Rumah milik tersangka M dijadikan sebagai tempat menyimpan obat-obatan kedaluwarsa.

Kepada polisi, M mengaku menghapus tanggal obat-obatan kedaluwarsa itu, kemudian menjualnya kembali melalui tokonya yang bernama Toko Mamar Guci di lantai dasar Pasar Pramuka.

Selama lebih kurang setahun terakhir, M mengedarkan antara lain Flavin untuk alergi, Sohobal untuk pelancar darah, Scopamin Plusobat untuk sakit perut, Zincare dan Lodia untuk diare, Forbetes dan Padonil untuk obat diabetes, Lipitor untuk kolesterol, Acran obat mag, Cindala untuk antibiotik, Mersikol untuk obat nyeri tulang, Biosanbe untuk vitamin zat besi, Imudator vitamin untuk daya tahan tubuh, serta Nutrichol untuk vitamin.

Selama setahun terakhir, M telah mengantongi keuntungan sekitar Rp 96 juta. Ia menjual obat ini dalam bentuk satuan atau jumlah banyak ke pembeli tokonya. Dari pengakuan tersangka, ia sudah menjadi penjual obat di Pasar Pramuka sejak tahun 2006. (Baca: Ribuan Obat Kedaluwarsa Ditemukan di Pasar Pramuka)

Ketika digeledah di rumah dan tokonya, polisi menyita 1.963 strip obat kedaluwarsa, 122 strip obat kedaluwarsa yang diganti tanggalnya, 49 botol obat cair, dan 24 karung obat kedaluwarsa berisi ribuan butir.

Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Ia juga dikenakan Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pelaku Usaha yang Melanggar Ketentuan dengan ancaman penjara paling lama lima tahun, atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Kompas TV Petugas Lakukan Sidak Obat dan Kosmetik Berbahaya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com