JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli Patologi Forensik dari Brisbane, Australia, Profesor Beng Beng Ong, menjelaskan, orang yang meninggal dengan kondisi bibir gelap dan kehitaman bukan berarti menandakan keracunan sianida.
"Untuk orang yang meninggal seperti itu, (kondisi bibir) gelap dan kehitaman kurang dapat ditendensikan keracunan sianida," ujar Ong dalam sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).
(Baca juga: Ahli Patologi Forensik dari Australia Jadi Saksi Meringankan Pertama di Sidang Jessica)
Ong merupakan ahli yang dihadirkan terdakwa Jessica Kumala Wongso sebagai saksi meringankan.
Dalam kasus ini, Mirna diduga tewas karena keracunan sianida. Setelah meninggal, warna bibir Mirna kebiruan.
Selain itu, Ong menyampaikan, kulit orang yang keracunan sianida akan berwarna merah terang.
Sementara itu, berdasarkan laporan kematian Mirna, kulit Mirna berwarna normal dan tidak merah terang.
"Pada orang yang keracunan sianida, ada banyak sekali darah yang teroksigenasi. Maka, itu akan terlihat pada kulitnya di mana lebih merah dari biasanya," kata dia.
Dalam kasus keracunan sianida, gejala-gejala yang dimunculkan harus dilihat secara keseluruhan.
Sementara itu, dalam kasus kematian Mirna, Ong tidak menemukan adanya tanda-tanda keracunan sianida.
"Korban tidak menunjukkan adanya ciri-ciri keracunan sianida. Ciri-ciri klinisnya tidaklah khas, dan analisis toksikologinya juga tidak menunjukkan adanya keracunan sianida," ucap Ong.
(Baca juga: Kuasa Hukum Jessica Sebut Ada Fakta Mengejutkan yang Belum Terungkap )
Berdasarkan analisisnya terhadap laporan kematian Mirna, termasuk hasil pemeriksaan toksikologi, Ong menyimpulkan kematian Mirna tidak tampak karena keracunan sianida.
Ia pun menyebut kematian Mirna tidak dapat dipastikan. Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016).
Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut. JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.