JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi masih mendalami insiden penyekapan Asep Sulaiman dan keluarganya yang tinggal di Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Satu pelanggaran yang jelas terbukti baru terkait kepemilikan senjata api serta amunisi oleh pelaku penyekapan, AJS.
Kuasa hukum AJS, Apolos Jarabonga, awalnya mengatakan bahwa kliennya memang bersalah atas kepemilikan senjata api yang tak berizin itu.
(Baca juga: Penyekapan di Pondok Indah, Pengakuan Tersangka dan Korban Berbeda)
Namun, Apolos kemudian menyatakan bahwa kliennya mendapat senjata api itu secara sah.
"Dari info yang tadi saya dapat (BAP pelaku), tapi saya lupa inisialnya itu dari oknum polisi yang sudah pensiun dan angkatan laut. Jadi ada dua orang yang menawarkan dia ini," kata dia di Mapolda Metro Jaya, Senin malam (5/9/2016).
"Dia (pelaku) membelinya dengan sah, ada surat keterangan dari penjual," lanjut dia.
Adapun AJS diakui sebagai bekas pegawai outsource di perusahaan produksi minyak dan gas asal Amerika, PT EM. Ia pernah bertugas sebagai pengawal Asep Sulaiman, yang menjadi target penyanderaan.
AJS belum lama mengundurkan diri untuk mengikuti ujian pengacara. "Dia juga pengusaha, dia ini bisnis jual beli mobil atau apa saya lupa. Bisnisnya itu dari tangan ke tangan," kata Apolos.
AJS dan SU, yang disebut sebagai sopir AJS, menyandera Asep Sulaiman dan keluarganya yang tinggal di Jalan Bukit Hijau IX nomor 17, Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada Sabtu (3/9/2016) pagi.
Aksi tersebut diketahui setelah salah satu warga mendengar teriakan meminta pertolongan dari pekerja rumah tangga (PRT) di tempat tinggal tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.