JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016), berlangsung hingga Selasa (6/9/2016) dini hari. Sidang dimulai sekitar pukul 15.30 WIB pada Senin dan ditutup pada Selasa sekitar pukul 01.10 WIB.
Setelah kuasa hukum Jessica, jaksa penuntut umum (JPU), dan majelis hakim selesai bertanya kepada ahli patologi forensik dari Australia, Profesor Beng Beng Ong, majelis hakim memutuskan sidang dilanjutkan Rabu (7/9/2016).
"Demikian sidang hari ini ditutup. Sidang akan dilanjutkan hari Rabu, tanggal 7 September 2016, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang diajukan penasehat hukum," ujar Ketua Majelis Hakim Kisworo menutup persidangan.
Sebelum sidang ditutup, salah satu kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, meminta JPU tepat waktu menghadirkan Jessica dalam persidangan. Sebabnya, tim kuasa hukum Jessica hanya memiliki enam kali kesempatan untuk menghadirkan saksi ataupun ahli dari pihaknya.
Selain itu, permintaan Otto itu juga didasari karena keterlambatan JPU menghadirkan Jessica pada sidang hari ini. Seharusnya, sidang dimulai pukul 14.00 WIB, tetapi molor dan baru dimulai sekitar pukul 15.30 WIB.
Dalam kasus ini, Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016). Jessica menjadi terdakwa dalam kasus tersebut dan JPU memberikan dakwaan tunggal, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.