Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telat Hadirkan Jessica, JPU Masih Sisakan Banyak Pertanyaan untuk Ahli dari Australia

Kompas.com - 06/09/2016, 10:43 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Sidang mengadili Jessica Kumala Wongso pada Senin (5/9/2016) hingga Selasa (6/9/2016) dini hari terpaksa dibatasi oleh majelis hakim. Sedianya, jaksa penuntut umum (JPU) masih akan menanyakan beberapa hal kepada saksi ahli patologi forensik dari Brisbane, Australia, Profesor Beng Beng Ong, yang dihadirkan oleh pihak Jessica.

"Karena sudah pukul 00.00 WIB, kita sepakati saja, penuntut umum diberi waktu sampai 30 menit ke depan untuk bertanya," kata ketua majelis hakim Kisworo, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2016) dini hari.

Awalnya, penuntut umum keberatan terhadap pembatasan waktu bertanya karena mereka menjadi tidak leluasa menggali fakta dari saksi ahli tersebut. Namun, majelis hakim memandang hal itu sebagai konsekuensi karena penuntut umum sendiri telat menghadirkan Jessica yang membuat persidangan menjadi mundur beberapa jam dari jadwal yang telah ditentukan.

"Penuntut umum baru bisa menghadirkan Jessica di persidangan pukul 15.30 WIB. Jadwal sidangnya kan pukul 14.00 WIB. Agar di persidangan berikutnya, supaya menghadirkan terdakwa tepat waktu, sehingga sidang bisa lebih efisien," tutur Kisworo.

Salah satu penuntut umum, Ardito Muwardi, mengungkapkan daftar pertanyaan untuk Ong masih banyak. Selama 30 menit waktu tambahan yang diberikan itu pun, penuntut umum banyak meminta penilaian ahli tentang sebab kematian yang disebut bukan akibat sianida.

"Jadi, menurut saudara ahli, kematian korban (Wayan Mirna Salihin) sama sekali bukan karena sianida? Atau bagaimana, coba jelaskan. Juga apakah saudara saksi tahu berapa kadar sianida di dalam es kopi vietnam yang diminum oleh korban?" tanya salah satu penuntut umum, Sandhy Handika.

"Dalam kasus ini, untuk mencari penyebab kematian, harus dilakukan secara menyeluruh. Tidak bisa cuma karena 0,2 miligram per liter sianida di sampel lambung dinyatakan keracunan sianida. Memang hasil pemeriksaan menyatakan ada sianida di kopi itu, tetapi jangan dikesampingkan juga soal penyebab kematian alami seseorang," jawab Ong.

Ong berpendapat, ciri-ciri kematian Mirna tidak menunjukkan indikasi seseorang yang keracunan sianida. Bahkan, karena tidak dilakukannya otopsi dan pengambilan sampel lambung dilakukan tiga hari lebih setelah korban meninggal, Ong menilai peluang mencari tahu penyebab kematian sudah tertutup.

Terlebih, soal temuan 0,2 miligram per liter sianida di sampel lambung Mirna, dikatakan bisa jadi sebagai efek kimia yang ditimbulkan oleh perubahan pasca-kematian atau postmortem change.

Perubahan pasca-kematian ini dapat membuat zat-zat tertentu dalam kadar yang sedikit ditemukan di dalam tubuh seseorang. Setelah melontarkan pertanyaan beberapa kali, majelis hakim pun memotong pertanyaan penuntut umum, sesuai dengan kesepakatan sebelumnya soal waktu tambahan 30 menit.

Penuntut umum sempat minta agar Ong bisa dihadirkan lagi, tetapi hal itu tidak bisa disanggupi oleh kuasa hukum Jessica.

"Begini yang mulia, ahli ini sudah sampai di Jakarta dari hari Sabtu, Minggunya istirahat. Tadinya, beliau pikir selesai sidang pukul 20.00 WIB sehingga masih ada waktu untuk kembali ke Brisbane. Hari Rabu nanti, beliau kembali beraktivitas. Sementara, Garuda Indonesia tidak ada direct flight ke Australia, adanya malam hari. Harus ke Singapura dulu transit baru ke Australia. Sampai sana, harus naik kendaraan lagi ke Brisbane, tolong dipertimbangkan," ujar salah satu kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan.

Melihat kondisi tersebut, sidang pun diputuskan untuk dilanjutkan hingga baru selesai lewat dari pukul 01.00 WIB. Sidang mengadili Jessica akan kembali digelar pada Rabu (7/9/2016) esok dengan agenda yang sama, menghadirkan saksi meringankan lainnya dari pihak Jessica. Sidang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB.

Adapun dalam kasus kematian Mirna, Jessica didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kompas TV Ahli: Penyebab Kematian Mirna Bukan Sianida
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com