DEPOK, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyatakan tak mempermasalahkan jika jabatan gubernur DKI diisi oleh pejabat dari Kementerian Dalam Negeri.
Ia yakin pejabat dari Kemendagri akan mampu menangani program-program rutin di DKI Jakarta, salah satunya program penanganan banjir.
Menurut Djarot, program penanganan banjir merupakan program rutin yang kebijakannya bisa dilakukan oleh pejabat sementara.
"Kalau penanganan banjir itu sifatnya rutin. Masih bisa ditangani. Penanganan banjir, KJP, transjakarta, yang rutin-rutin seperti itu sudah terprogram, it's okay," ujar Djarot di lokasi kegiatan Sekolah Partai PDI-P di Wisma Kinasih, Depok, Selasa (6/9/2016). (Baca: Ahok Katakan La Nina Salah Satu Alasannya Ajukan Uji Materi UU Pilkada ke MK)
Menurut Djarot, hal yang tidak bisa dilakukan pejabat sementara gubernur dari Kemendagri adalah mengambil kebijakan strategis, seperti memutasi pejabat dan menandatangani pengesahan APBD.
Karena itu, Djarot mengaku Pemprov DKI sudah meminta solusi dari Kemendagri terkait masa kampanye yang akan bertabrakan dengan pembahasan rancangan APBD DKI 2017.
"Kami coba tanya ke Kemendagri apa boleh pejabat sementara menandatangani dokumen APBD. Saya belum tahu. Kalau boleh tidak apa-apa, silakan," ujar Djarot. (Baca: Ahok Tidak Percaya PNS dari Kemendagri yang Akan Jadi Plt jika Dia dan Djarot Cuti Kampanye)
Jabatan Gubernur DKI berpotensi diisi pejabat dari Kemendagri jika nantinya, baik Djarot maupun Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, maju pada Pilkada 2017. Sebab, aturan yang berlaku saat ini mengharuskan kepala daerah petahana yang mencalonkan diri maju kembali di daerah yang sama untuk cuti selama masa kampanye.