Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli yang Didatangkan Jessica Tak Dideportasi Saat Usut Bom Bali pada 2002 karena Hal Ini...

Kompas.com - 06/09/2016, 22:13 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Pusat Tato Juliadin Hidayawan menyampaikan, kedatangan Profesor Beng Beng Ong dari Australia saat membantu persoalan bom Bali pada 2002 berbeda dengan ketika ia menjadi ahli yang didatangkan pihak Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

"Beliau datang ke Indonesia pada saat kejadian bom Bali datang sebagai tim forensik dari AFP, bukan sebagai ahli. Dia ikut tim rombongan, tim forensik dari Australia. Dan tidak memberikan kesaksian di persidangan," ujar Tato di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Pusat, Kemayoran, Selasa (6/9/2016) malam.

(Baca juga: Kuasa Hukum Jessica Sebut Saksi Ahli dari Australia Tidak Dibayar)

Menurut Tato, ketika datang ke Indonesia pada 2002 sebagai tim forensik kasus bom Bali, Ong diperbolehkan menggunakan bebas visa kunjungan karena pengecualian.

Ada permintaan dari Pemerintah RI saat itu untuk mendatangkan Ong sebagai bagian dari tim forensik AFP.

Sementara itu, saat menjadi ahli dalam sidang Jessica, kata dia, Ong seharusnya menggunakan visa izin tinggal terbatas atau visa on arrival.

Namun, saat menjadi saksi dalam sidang Jessica beberapa hari lalu, Ong menggunakan bebas visa wisata.

"Pengecualian, diskresi itu. Kasus bom Bali, yang bersangkutan menggunakan bebas visa saja, tetapi karena permintaan dari pemerintahan Indonesia dalam hal pengungkapan bom Bali, it's okay, enggak masalah," kata dia.

Dalam sidang Jessica, Senin (5/9/2016) kemarin, tim jaksa penuntut umum sempat mempermasalahkan visa yang digunakan Ong.

Di lain pihak, kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, sempat menyinggung kedatangan Ong untuk membantu mengungkap kasus bom Bali beberapa tahun yang lalu.

Saat itu, Ong yang menggunakan visa bebas kunjungan seperti yang digunakannya saat ini.

Namun kali ini, Ong harus berurusan dengan Imigrasi. Ia dianggap melakukan pelanggaran administratif berdasarkan Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dengan demikian, Ong akan dideportasi dan dicekal selama 6 bulan. (Baca juga: Ahli yang Didatangkan Pihak Jessica dari Australia Dideportasi dan Dicekal 6 Bulan)

 

Kompas TV Saksi Ahli Jessica Diperiksa Imigrasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Megapolitan
Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Megapolitan
Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi 'Start' dan Ragu-ragu

Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi "Start" dan Ragu-ragu

Megapolitan
Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Megapolitan
Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Megapolitan
Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com