Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin Penjualan Obat di Pasar Pramuka Akan Diperketat

Kompas.com - 07/09/2016, 06:23 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Manager Area Timur I PD Pasar Jaya, Sion Purba, mengatakan, pihaknya akan meminta pedagang obat mengurus izin penjualan terlebih dulu. Hal tersebut dilakukan menyusul ditemukannya ribuan obat kedaluwarsa di Pasar Pramuka, Jakarta Timur.

"Ke depannya, sebelum dia berjualan di sini, kalau dia jualan obat, kita menganjurkan untuk mengurus surat izin dari Dinas Kesehatan ataupun BPOM," ujar Sion kepada Kompas.com, di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, Selasa (6/9/2016).

Sion menuturkan, hingga saat ini, rata-rata pedagang yang menjual obat-obatan di Pasar Pramuka memenuhi syarat dan memiliki izin penjualan obat dari instansi kesehatan. Namun, dia tidak mengetahui pasti apakah pemilik Toko Mamar Guci berinisial M (41) yang diduga menjual obat kedaluwarsa di Pasar Pramuka memiliki izin tersebut.

"Kita sejauh ini tidak mengerti, dia kan tertangkapnya di rumah. Tapi kan dia sudah menyalahkan aturan menggunakan obat kedaluwarsa," kata dia.

Sementara itu, Kepala Pasar Pramuka, Ajie Ruslan, mengatakan, selama ini tidak ada izin khusus yang diterapkan bagi pedagang obat yang berjualan di sana. Prosedurnya tidak berbeda dengan pedagang yang menjual barang-barang lainnya.

"Dia beli atau ngontrak toko, kemudian dia jualan," ucap Ajie.

Selama ini, kata Sion, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah sering melakukan pemeriksaan secara acak terhadap para pedagang obat di Pasar Pramuka. Namun, Sion menuturkan, setelah terbongkarnya kasus penjualan obat kedaluwarsa, koordinasi dengan BPOM akan lebih diintensifkan untuk mengawasi penjualan obat-obatan, khususnya di Pasar Pramuka.

"Pengawasannya, ke depan kita akan lebih koordinasi lagi dengan BPOM. Kita kan namanya obat-obat itu kurang memahami. Obat tersebut obat terlarang atau kedaluwarsa yang tahu dari pihak-pihak yang berhubungan dengan dinas kesehatan," ucap Sion.

Pantauan Kompas.com, PD Pasar Jaya telah memasang spanduk berisi larangan penjualan obat-obatan palsu maupun kedaluwarsa. Spanduk itu dipasang setelah ditangkapnya M pada 1 September 2016 lalu oleh Polda Metro Jaya.

Selama sekitar setahun, M mengedarkan antara lain Flavin untuk alergi, Sohobal untuk pelancar darah, Scopamin Plusobat untuk sakit perut, Zincare dan Lodia untuk diare, Forbetes dan Padonil untuk obat diabetes, Lipitor untuk kolesterol, Acran obat mag, Cindala untuk antibiotik, Mersikol untuk obat nyeri tulang, Biosanbe untuk vitamin zat besi, Imudator vitamin untuk daya tahan tubuh, serta Nutrichol untuk vitamin.

Kompas TV Hati-Hati! Obat Kedaluwarsa & Ilegal Ancam Kesehatan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com