Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Memburu Pajak Restoran, Hotel, dan Tempat Hiburan di Jaksel

Kompas.com - 07/09/2016, 09:26 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Selatan tengah menggenjot penerimaan pajak dari sektor restoran, hotel, dan tempat hiburan. Kepala Suku Dinas Jakarta Selatan Johari, mengatakan, selama 10 hari ke depan akan menagihkan pajak ke 38 pemilik usaha yang tercatat masih menunggak.

"Kami akan melakukan penempelan stiker kepada wajib pajak yang belum melunasi pajaknya sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 115 Tahun 2016 tentang Penegakan Peraturan Perpajakan Daerah," kata Johari kepada Kompas.com, Rabu (7/9/2016).

Dalam Instruksi Gubernur yang ditandatangani Basuki Tjahaja Purnama tertanggal 10 Agustus 2016 tersebut, Satpol PP diminta mendampingi Dinas Pelayanan Pajak serta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan untuk memasang stiker, spanduk, atau papan ke penunggak pajak.

Pada hari pertama pelaksanaan, Senin (6/9/2016), Johari dan sejumlah petugas Satpol PP menyambangi enam restoran dan tempat hiburan. Dua di antaranya ditempeli stiker menunggak pajak. Satu langsung membayar di tempat.

"Yang tiga tidak ditempeli stiker karena membuat surat pernyataan bermaterai akan membayar. Kami kasih waktu sampai Jumat karena mengeluarkan uang mungkin perlu proses ya, ada direktur dan sebagainya," kata Johari.

Johari tak mengetahui jumlah tunggakan pajak tempat-tempat usaha ini. Sebab, pajak dinilai dari omzet yang dilaporkan. Adapun besarannya, 10 persen dari keuntungan, dan dibayarkan tanggal 15 setiap bulannya.

"Untuk menghitungnya perlu assessment, tergantung yang dilaporkan dia (pemilik usaha)," katanya.

Dari 38 usaha yang masih menunggak itu, Johari menyebut ada yang menunggak sejak tahun 2013. Jika harus menerka, pajak tempat itu bisa mencapai ratusan juta rupiah. Sebab, pemilik usaha dikenakan bunga 2 persen per bulan flat ketika terlambat membayar pajak.

"Bunganya mentok sampai 48 persen kalau dia menunggak lebih dari setahun ya," ujar Johari.

Kompas TV Pengampunan Pajak Diharapkan Mampu Isi Kas Negara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com