Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Dugaan Perampokan di Pondok Indah Sempat Cium Kaki Korbannya

Kompas.com - 08/09/2016, 19:49 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi menyimpulkan, kasus penyekapan terhadap Wakil Direktur Utama Exxon Mobil, Asep Sulaiman, merupakan murni kasus perampokan. Dari kasus tersebut, polisi telah meringkus empat dari lima pelaku.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan, para pelaku tergolong masih amatir dalam hal aksi perampokan. Pasalnya, setelah mengetahui aksinya terendus warga dan polisi, para pelaku panik dan membuat drama.

"Dari pagi massa sudah berkerumun di depan rumah korban dan tak lama berselang polisi datang ke TKP. Itu analisis kami yang menekan psikologis pelaku," ujar Hendy di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/9/2016).

Selain itu, menurut Hendy, Asep juga bisa mengendalikan pelaku dengan cara mengajaknya berdialog agar pelaku tak nekat melukai keluarganya. Akhirnya, pelaku membuka penutup kepala dan meminta maaf kepada korban dan istrinya dengan mencium kaki mereka.

Selanjutnya, pelaku pun merasa lapar dan meminta pembantu rumah tersebut yang bernama Reni untuk membuatkan mi. Kesempatan itu tak disia-siakan Reni. Ia pun nekat melarikan diri dengan cara melompati pagar.

Sementara itu, Asep terus mengajak para pelaku berdialog untuk mencairkan suasana. Agar aksinya tidak dilaporkan polisi oleh korban, para pelaku memijat kaki korban. Untuk mengulur waktu agar polisi bisa menyelamatkan dirinya beserta keluarga, Asep mengajak pelaku untuk makan bersama dan shalat zuhur berjemaah.

"Asep bisa berdialog dengan pelaku, mengajak shalat dan sebagainya sambil nunggu kehadiran polisi," kata Hendy.

Hingga akhirnya, sekitar pukul 14.14 WIB, polisi merangsek masuk ke rumah Asep. Hal tersebut dilakukan karena setelah diberi peringatan, para pelaku tidak juga menyerahkan diri. Polisi pun menangkap AJS tanpa ada perlawanan dan menyelamatkan para korban tanpa adanya luka sedikit pun.

Adapun para tersangka dalam kasus ini adalah AJS (38), SU (32), RHN (36), SAS (52), dan CH (DPO). (Baca: Kronologi Aksi Dugaan Perampokan di Pondok Indah Menurut Polisi)

Akibat ulahnya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang berancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, Pasal 363 KUHP tentang Perampasan Hak Kemerdekaan Seseorang, serta Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.

Kompas TV Penyandera di Pondok Indah Nangis saat Dikepung
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com