TANGERANG, KOMPAS.com — Kusmayadi alias Agus (32), terdakwa pembunuh dan pemutilasi Nur Atikah, perempuan yang sedang hamil di Cikupa, Kabupaten Tangerang, sudah punya niat membunuh sejak awal.
Hal itu terungkap saat Agus menjalani sidang perdana mengadili dirinya di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (13/9/2016) siang.
"Bahwa sekitar akhir bulan Mei 2016 atau awal bulan April 2016 sekitar pukul 09.00 WIB, terdakwa bercerita kepada saksi Vhallenia Raswaty, rekan kerja di RM Gumarang, tentang permasalahan antara terdakwa dan saudari Nur Atikah, dalam hal ini terdakwa bercerita kandungan Nur tidak mau digugurkan sehingga terdakwa berniat membunuh Saudari Nur," kata Jaksa Penuntut Umum Dista Anggara saat pembacaan dakwaan di hadapan majelis hakim.
Dista mengungkapkan, niat Agus untuk membunuh Nur berlanjut hingga 10 April 2016. Pada saat itu, Agus bertengkar karena Nur minta pertanggungjawaban untuk dinikahi secara resmi. Nur pun dalam kondisi sedang mengandung anak hasil hubungannya dengan Agus selama sebulan lebih tinggal bersama.
"Nur minta tanggung jawab sambil bilang, 'Kapan saya dibawa pulang?' ke terdakwa dengan mata melotot, lalu badan terdakwa didorong korban sampai jatuh," tutur Dista.
Setelah itu, Agus menyerang Nur hingga kekasihnya itu meninggal dunia. Melihat Nur yang telah meninggal, Agus pun memutilasinya lalu membuang potongan tubuh itu ke beberapa tempat di Tangerang.
Agus didakwa Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (Baca: Puluhan Warga Cikupa Penasaran dengan Sosok Agus, Pelaku Mutilasi)