TANGERANG, KOMPAS.com — Kusmayadi alias Agus (32), terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi Nur Atikah, sempat menyerang selama beberapa saat hingga korban meninggal di tempat. Hal itu terungkap dalam pembacaan dakwaan dalam sidang perdana mengadili Agus di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (13/9/2016) siang.
"Setelah terdakwa didorong sampai jatuh waktu cekcok, terdakwa memiting leher korban dengan menggunakan tangan kanan terdakwa selama lebih kurang 25 detik, lalu korban melawan, dan terdakwa mencekik leher korban lima menit," kata Jaksa Penuntut Umum Dista Anggara di hadapan majelis hakim.
Usai dicekik, Nur langsung meninggal dunia. Sesaat setelah Nur meninggal, pintu kamar kontrakan tempat Agus dan Nur tinggal diketuk oleh seseorang.
"Pintunya diketuk saksi Rofik alias Nuno, tetangga kamar terdakwa, menanyakan ada apa. Namun, terdakwa tidak membukakan pintu lalu mengatakan, 'Berisik, jangan teriak, malu didengar tetangga,' begitu hingga saksi Nuno meninggalkan tempat itu," tutur Dista.
Pada saat itu pula, Agus berpikir untuk memutilasi jenazah Nur agar dapat menghilangkan bukti pembunuhan.
Agus didakwa Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Bersama dengan Agus, terdakwa lain turut dalam kasus ini, Rifriadi Gusmandala (19), selaku teman kerja Agus yang membantu membuang potongan jenazah Nur ke beberapa tempat di Tangerang.
Erik sendiri didakwa Pasal 181 KUHP tentang Menyembunyikan Informasi Tindak Pidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan penjara. (Baca: Agus Terdorong Membunuh dan Memutilasi karena Nur Tidak Mau Gugurkan Kandungannya)