TANGERANG, KOMPAS.com - Ada jeda waktu beberapa jam setelah Kusmayadi alias Agus (32) membunuh kekasihnya yang sedang hamil, Nur Atikah, sebelum akhirnya Nur dimutilasi. Hal itu terungkap dalam pembacaan dakwaan kasus pembunuhan dan mutilasi Nur oleh Agus sebagai terdakwanya di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (13/9/2016).
"Sekitar pukul 17.00 WIB pada hari kejadian, dengan sebilah golok, terdakwa memotong tubuh korban, lalu memasukkannya ke kantong plastik berwarna hitam lalu dimasukkan lagi ke dalam tas gendong dan disimpan di dalam kamar terdakwa. Sekitar pukul 22.30 WIB, dengan sepeda motor, terdakwa ajak orang lain untuk membuang potongan tubuh korban," kata jaksa penuntut umum, Dista Anggara, di hadapan majelis hakim.
Orang lain yang diajak dalam penjelasan Dista adalah Rifriandi Gusmandala alias Erik (19). Erik merupakan terdakwa kedua dalam kasus yang sama, dengan perannya sebagai orang yang membantu Agus membuang potongan jenazah Nur ke beberapa tempat di Tangerang.
"Mereka berdua naik sepeda motor. Setibanya di lampu merah Tigaraksa, terdakwa Agus berkata kepada Erik bahwa dia sudah bunuh orang, yaitu si jablay," tutur Dista.
Agus dan Erik sempat beberapa kali bolak-balik dari rumah kontrakan ke tempat lain untuk membuang potongan tubuh Nur. Bahkan, mereka sempat tidur terlebih dahulu di Rumah Makan Gumarang, tempat keduanya bekerja, karena kelelahan membuang potongan jenazah Nur.
"Keesokan harinya, sekitar pukul 19.30 WIB, terdakwa kembali ke kamar kontrakan berusaha memotong kaki. Besoknya lagi, tanggal 12 April 2016 pukul 00.35 WIB, terdakwa bawa potongan tubuh lain lagi pakai karung. Setelah itu, mereka kembali ke rumah makan dan tidur di mushola," ujar Dista.
Agus didakwa Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Erik sendiri didakwa Pasal 181 KUHP tentang Menyembunyikan Informasi Tindak Pidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan penjara.