Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agus Sempat Simpan Potongan Tubuh Nur di Kamar Kontrakannya

Kompas.com - 13/09/2016, 18:52 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis


TANGERANG, KOMPAS.com -
Ada jeda waktu beberapa jam setelah Kusmayadi alias Agus (32) membunuh kekasihnya yang sedang hamil, Nur Atikah, sebelum akhirnya Nur dimutilasi. Hal itu terungkap dalam pembacaan dakwaan kasus pembunuhan dan mutilasi Nur oleh Agus sebagai terdakwanya di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (13/9/2016).

"Sekitar pukul 17.00 WIB pada hari kejadian, dengan sebilah golok, terdakwa memotong tubuh korban, lalu memasukkannya ke kantong plastik berwarna hitam lalu dimasukkan lagi ke dalam tas gendong dan disimpan di dalam kamar terdakwa. Sekitar pukul 22.30 WIB, dengan sepeda motor, terdakwa ajak orang lain untuk membuang potongan tubuh korban," kata jaksa penuntut umum, Dista Anggara, di hadapan majelis hakim.

Orang lain yang diajak dalam penjelasan Dista adalah Rifriandi Gusmandala alias Erik (19). Erik merupakan terdakwa kedua dalam kasus yang sama, dengan perannya sebagai orang yang membantu Agus membuang potongan jenazah Nur ke beberapa tempat di Tangerang.

"Mereka berdua naik sepeda motor. Setibanya di lampu merah Tigaraksa, terdakwa Agus berkata kepada Erik bahwa dia sudah bunuh orang, yaitu si jablay," tutur Dista.

Agus dan Erik sempat beberapa kali bolak-balik dari rumah kontrakan ke tempat lain untuk membuang potongan tubuh Nur. Bahkan, mereka sempat tidur terlebih dahulu di Rumah Makan Gumarang, tempat keduanya bekerja, karena kelelahan membuang potongan jenazah Nur.

"Keesokan harinya, sekitar pukul 19.30 WIB, terdakwa kembali ke kamar kontrakan berusaha memotong kaki. Besoknya lagi, tanggal 12 April 2016 pukul 00.35 WIB, terdakwa bawa potongan tubuh lain lagi pakai karung. Setelah itu, mereka kembali ke rumah makan dan tidur di mushola," ujar Dista.

Agus didakwa Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Erik sendiri didakwa Pasal 181 KUHP tentang Menyembunyikan Informasi Tindak Pidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan penjara.

Kompas TV Pelaku Mutilasi Dipindahkan ke Polres Cikupa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com