JAKARTA, KOMPAS.com - Junaedi (29), warga Jalan Lontar, Koja, Jakarta Utara, ditangkap jajaran kepolisian Koja, Jakarta Utara. Junaedi dilaporkan karena diduga memerkosa TLM (18).
Kapolsek Koja Kompol Supriyanto mengatakan, penangkapan Junaedi berawal dari laporan orangtua TLM, ESR. ESR melapor bahwa TLM mengaku diperkosa Junaedi.
Kepada ESR, TLM menceritakan kejadian yang menimpanya. Saat itu, dia bertemu dengan Junaedi di daerah Kelurahan Tugu Utara.
Junaedi yang merupakan sopir odong-odong mengajak TLM jalan-jalan Kota Tua. Saat sampai di Kota Tua, Junaedi memperlihatkan video porno kepada TLM sambil melakukan perbuatan yang tak pantas.
Junaedi kemudian mengajak TLM untuk pulang ke rumahnya. Setelah sampai di rumah, sekitar pukul 24.00 WIB, Junaedi mengajak TLM untuk berhubungan badan. Namun, TLM menolak.
Mendapat penolakan dari TLM, Junaedi menarik TLM ke kamar mandi. Dia mendorong TLM hingga terjatuh ke lantai.
"Korban tidak mau, tapi pelaku memaksanya. Saat di kamar mandi, di situ pelaku melakukan pemerkosaan," ujar Supriyanto di Jakarta Utara, Rabu (14/9/2016).
Perlakuan Juanedi terhadap TLM kembali dilakukannya pada Kamis (8/9/2016). Saat itu, TLM tak sengaja berpapasan dengan Junaedi di salah satu gang dekat rumah Junaedi. Junaedi kemudian memaksa TLM ke rumahnya.
"Saat itu pelaku kembali melakukan aksinya. Dia kembali memaksa korban," ujar Supriyanto.
Tak terima dengan perlakuan Junaedi, TLM mengadu ke orangtuanya. Mendengar pengakuan TLM, orangtuanya mendatangi rumah Juanedi dan mengamankannya.
Orangtua TLM langsung menghubungi Polsek Koja. Saat ini, Junaedi dan TLM masih dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.