JAKARTA, KOMPAS.com — Ahli patologi anatomi, Gatot Susilo Lawrence, yang dihadirkan tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, menjelaskan bahwa barang bukti nomor 4 berupa cairan lambung Wayan Mirna Salihin yang diambil 70 menit setelah kematian merupakan barang bukti yang reliable atau lebih dapat dipercaya.
"Dia lebih reliable, lebih fresh, kontaminasi tidak ada. Itu penting, 70 menit kita lakukan pengambilan sampel lebih reliable, lebih dapat dipercaya," ujar Gatot dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016).
Gatot menjelaskan, seharusnya jenazah Mirna tidak diformalin karena akan terkontaminasi. Masalah kontaminasi tersebut menjadi momok.
Sementara itu, Gatot menjelaskan ditemukannya 0,2 miligram per liter dalam sampel lambung Mirna (barang bukti nomor 4) disebabkan oleh kontaminasi tersebut dan proses pasca-kematian yang dilakukan oleh bakteri.
"Banyak bakteri post-mortem (pasca-kematian) yang dapat menghasilkan sianida. Kalau 0,2 miligram, this is too small," kata Gatot. (Baca: Memetik Pelajaran dari Kasus Kematian Mirna)
Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016). Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut. JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.