JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memeriksa Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi lahan Pemprov DKI di Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2016).
Anas bersaksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Wali Kota Jakarta Selatan pada tahun 2011.
Menurut Ketua Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jaksel Herlangga Wisnu Murdianto, Anas berpengalaman selama 12 tahun di Pemkot Jaksel sehingga ia dianggap mengetahui perihal lahan tersebut.
Sementara itu, Anas kepada wartawan mengaku tak mengetahui sama sekali permainan senyap mafia lahan di wilayah itu.
(Baca juga: Wali Kota Jakbar Mengaku Tak Tahu Kasus Dugaan Korupsi Lahan di Grogol Utara)
Kendati demikian, menurut para penyidik, keterangan Anas tetap dibutuhkan untuk memastikan bahwa lahan tersebut adalah fasos dan fasum milik DKI. Dalam kasus ini, diduga fasos dan fasum milik DKI itu dijual pihak lain.
Sebelum memeriksa Anas, penyidik memeriksa 45 saksi dan ahli.
Mereka yang diperiksa di antaranya pihak Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan DKI Jakarta untuk menentukan kerugian dalam kasus ini, pihak Peruri untuk mengecek keaslian materai dan stempel dalam surat tanah yang diduga direkayasa.
Kejaksaan juga memeriksa sejumlah pejabat DKI, seperti Wali Kota Jakarta Selatan Pardjoko, pejabat BPN Jakarta Selatan tahun 2013 dan 2014, pihak PT Permata Hijau, lurah Grogol Utara tahun 2011 dan 2014, camat Kebayoran Lama tahun 2011, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Heru Budi Hartono.
Sejauh ini, penyidik baru menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu IR yang diduga merekayasa girik lahan tersebut dan AS, Wakil Ketua Panitia Pemeriksa Tanah A, yang diduga menerima suap dari IR untuk memuluskan penerbitan sertifikat HGB pada 2014.
Jaksa menduga, masih ada tangan-tangan lain yang bermain dalam kasus ini. Mafia tanah yang diduga ada di belakang IR juga masih diburu.
Ia disebut sebagai "pemain lama" dalam penyerobotan tanah negara.
"Kami sudah temukan benang merahnya, tetapi kan harus hati-hati menetapkan orang tersangka. Kalau tidak ada mens rea-nya ya tidak bisa," kata Herlangga.
Ia mengatakan bahwa pihak kejaksaan sudah mengantongi identitas mafia tersebut. Keterangan dari para saksi untuk membuktikan dugaan ini terus digali.
(Baca juga: Mengungkap Permainan Mafia Tanah atas Lahan DKI di Grogol Utara)
Jika ada keterangan yang mampu membenarkan keterlibatan mafia, maka tokoh-tokoh lainnya akan mudah terungkap.
"Saat ini kedua tersangka belum banyak membocorkan nama lain, kami tidak berharap mereka jadi pahlawan tunggal, pasti ada yang lain di belakang," kata Herlangga.
Ia juga menyampaikan bahwa kejaksaan tengah mengebut penggalian keterangan dari para saksi.
Penyidikan kasus ini ditargetkan rampung pada akhir September sehingga bisa segera masuk persidangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.