JAKARTA, KOMPAS.com — Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tidak risau dalam menghadapi isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang memanas jelang Pilkada DKI 2017.
Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya PBNU, Rumadi Ahmad, mengatakan bahwa PBNU sudah pernah mengeluarkan fatwa pada 1999 tentang memilih pemimpin non-Muslim.
"Fatwa kepemimpinan kalau MUI, Muhammadiyah, sudah jelas memilih pemimpin kafir tidak boleh, titik. Namun, NU punya fatwa-nya yang membolehkan, kata ulama pada tahun 1999," kata Rumadi di Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2016).
Dalam fatwa itu dijelaskan bahwa boleh memilih pemimpin non-Muslim jika pertama memang tidak ada orang Islam yang mampu memimpin. Kedua, ada calon beragama Islam, tetapi karena dikhawatirkan berkhianat, boleh memilih alternatifnya yang non-Muslim.
"Ketiga, memilih pemimpin non-Muslim selama tokoh itu dianggap tidak jadi ancaman bagi umat Islam, boleh saja," kata Rumadi.
Rumadi menjelaskan bahwa kepemimpinan dan pemilu selalu jadi masalah bagi pemilih beragama Islam sebab ada teks yang mengaturnya. Teks itu pula yang menjadi rujukan atau senjata untuk keuntungan politik.
Menurut Rumadi, konteks di balik teks ini adalah peperangan pada masa lampau.
"Bagi orang NU tidak ada lagi peperangan. Jadi, sekarang masa perdamaian. Kalau perdamaian me-refer ke ayat yang tadi itu (haram memilih pemimpin kafir), ya itu tidak relevan," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.