Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Persidangan Perkara Jessica Dianggap Gaduh

Kompas.com - 19/09/2016, 14:45 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan kasus pembunuhan dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso dianggap gaduh. Menurut Simon Fernando dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia, kegaduhan berasal dari tiga hakim di persidangan.

Hakim, kata Simon, seharusnya dapat memimpin persidangan. Sehingga persidangan dapat berjalan dengan berwibawa dan sakral.

"Tapi kemudian bareng-bareng bisa kita lihat, persidangan itu gaduh. Itu kesalahan paling mendasar yang sudah dilakukan," kata Simon di Komisi Yudisial, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Senin (19/9/2016).

Kegaduhan diduga karena hakim tidak bisa memimpin persidangan tersebut dengan baik. Hakim, kata Simon, harus menegakkan hukum acara yang baik dan benar. Pertanyaan hakim harus berimbang dan bila ada keberatan dari jaksa atau pengacara, harus disampaikan lebih dilu ke majelis.

"Tampak di sini hakimnya seolah-olah membiarkan kegaduhan itu," kata Simon.

Tiga hakim yang menangani perkara Jessica Kumala Wongso dilaporkan ke Komisi Yudisial oleh Aliansi Advokat Muda Indonesia, Senin (19/9/2016). Tiga hakim ini dilaporkan karena diduga melanggar beberapa pasal dalam Kode Etik Hakim, yakni Pasal 5 ayat 2 huruf d mengenai keberpihakan, Pasal 5 ayat 2 huruf e mengenai pemberian keadilan ke semua pihak.

Tiga hakim itu juga dinilai melanggar Pasal 5 ayat 2 huruf f mengenai pemberian kesempatan sama ke semua pihak, Pasal 5 ayat 3 huruf c larangan untuk bersikap berprasangka, memihak, mengancam, dan menyudutkan.

Kemudian Pasal 5 ayat 3 huruf f mengenai larangan memberikan pendapat substansi perkara atau perkara lain, Pasal 5 ayat 3 huruf g mengenai larangan memberikan kritik secara terbuka, Pasal 7 ayat 1 mengenai sikap bijaksana hakim, Pasal 7 ayat 3 huruf g mengenai larangan pemberian komentar, pendapat, dan pembenaran secara terbuka.

Selain itu, mereka dilaporkan atas dugaan melanggar KUHAP, yakni Pasal 158 KUHAP mengenai larangan menunjukkan sikap atau pernyataan mengenai salah atau tidaknya terdakwa dan pasal dan Pasal 166 KUHAP mengenai larangan memberikan pertanyaan menjerat kepada terdakwa atau saksi.

Kompas TV Hakim Sidang Jessica Yakin Dirinya Obyektif
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Megapolitan
Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Megapolitan
Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Megapolitan
Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Megapolitan
Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari 'Basement' Toko Bingkai 'Saudara Frame' Mampang

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari "Basement" Toko Bingkai "Saudara Frame" Mampang

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Megapolitan
Pemadaman Kebakaran 'Saudara Frame' Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Pemadaman Kebakaran "Saudara Frame" Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com