JAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan dengan terdakwa mantan anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (19/9/2016).
Agenda sidang atas kasus dugaan suap raperda reklamasi hari ini adalah mendengar keterangan saksi-saksi.
Pantauan Kompas.com, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Heru Budi Hartono dan Sekretaris Daerah DKI Muhammad Yuliadi hadir untuk memberikan kesaksian.
Selain mereka, hadir pula Manajer Perizinan Agung Sedayu Group Saiful Zuhri alias Pupung, Kepala Bagian Perundang-undangan Sekwan DPRD DKI Jakarta Heru Wiyanto, dan Kepala Sub Bagian Raperda DKI Jakarta Dameria Hutagalung. Mereka semua disumpah terlebih dahulu sebelum bersaksi dalam persidangan.
Sanusi didakwa menerima suap sebesar Rp 2 miliar secara bertahap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Suap tersebut terkait pembahasan peraturan daerah tentang reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
Selain itu, Sanusi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 45 miliar atau tepatnya Rp 45.287.833.773.
Beberapa pejabat DKI seperti Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI Jakarta Tuti Kusumawati, Asisten Pembangunan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI Jakarta Gamal Sinurat dan Kepala Biro Tata Kota dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI Jakarta Vera Revina Sari juga sempat menjadi saksi.
Ada juga beberapa saksi dari pihak pengembang. Salah satunya adalah Chairman Agung Sedayu, Sugianto Kusuma.
Pekan lalu, enam orang Anggota DPRD DKI juga sudah diperiksa di antaranya adalah Mohamad Taufik, Prasetio Edi Marsudi, Mohamad Sangaji, Merry Hotma, Selamat Nurdin, dan Bestari Barus.