JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan melayangkan surat peringatan ketiga (SP-3) untuk warga Bukit Duri, Selasa (20/9/2016). Pemberian SP-3 untuk 170 pemilik rumah di RW 09, 10, 11, dan 12 itu menuai penolakan dari sejumlah warga.
Rombongan petugas dari Kecamatan Tebet dan Kelurahan Bukit Duri memulai pemberian SP-3 dari Jembatan Tongtek atau RW 12 sekitar pukul 13.00. Beberapa warga di RT 06 dan RT 05, ada yang menolak menandatangani surat terima, sehingga para petugas Satpol PP hanya menempelkan SP-3 di tembok rumah warga.
Sempat terjadi cek-cok di Sanggar Ciliwung Merdeka di RT 06, ketika pemilik rumah menolak menerima SP-3 dengan tenang. Petugas Satpol PP sempat hampir memaksa sebelum akhirnya Lurah Bukit Duri Mardi Youce memerintahkan mundur.
"Ya kita hormati pengadilan aja ya. Ini ilegal, kan Bapak tahu sedang proses di pengadilan, silakan kalau mau bagikan, tapi kami menolak," kata salah seorang warga.
Hal yang sama disampaikan Ketua RT 06 RW 12, Mulyadi. Ia mengatakan kedatangan aparat pemerintahan memberikan SP-3 dan mensosialisasikan penertiban merupakan intimidasi.
"Ini intimidasi, pakai nawar-nawarin warga Rusun. Sekarang rusun itu cuma sewa dan hanya gratis tiga bulan pertama, belum lagi jauh. Saya kerja di Jatinegara biasa hanya 5 menit," kata Mulyadi.
Camat Tebet Mahludin hanya menanggapi santai kekecewaan warga. Ia melanjutkan perjalanan hingga ke RW 11 dan RW 10.
"Udah-udah, selesai ini minggu depan," ujarnya singkat.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.