JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Komisi Yudisial (KY), Farid Wajdi, membenarkan bahwa tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso telah mencabut pengaduan dan permohonan pemeriksaan terhadap Hakim Binsar, salah satu anggota majelis hakim dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
"Kuasa hukum terdakwa JW (Jessica Wongso) telah mencabut laporan atas pengaduan atas salah seorang anggota majelis, telah dicabut per 16/9/2016," ujar Farid, melalui pesan singkat, Selasa (20/9/2016) sore.
Pada Selasa (20/9/2016) siang, Binsar menunjukkan salinan surat pencabutan dari tim kuasa hukum Jessica yang ditujukan kepada KY. Dalam surat tersebut tertulis "dengan ini kami mencabut surat pengaduan tersebut dan mohon pengaduan tersebut tidak dilanjutkan".
Surat itu ditanda tangani salah satu kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, lengkap dengan stempel "Tim Pembela Jessica Jakarta". Kompas.com telah mencoba menghubungi Bostam untuk menanyakan alasan pencabutan pengaduan tersebut. Namun, Bostam belum merespons.
Pada 11 Agustus 2016, tim kuasa hukum Jessica mendatangi Kantor KY untuk melaporkan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Binsar. Salah satu alasan Binsar dilaporkan karena pernah mengatakan seseorang dapat dihukum meskipun tidak ada saksi yang melihatnya.
Tim kuasa hukm Jessica menganggap ucapan Binsar tersebut merupakan simpulan dan keputusan yang dibuat sendiri. Tim kuasa hukum Jessica meminta KY untuk memeriksa Binsar.