JAKARTA, KOMPAS.com - Meski surat peringatan ketiga (SP-3) untuk warga Bukit Duri menyatakan dalam waktu 1x24 jam Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan akan menertibkan bangunan milik warga, Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan mengatakan penertiban baru akan dilaksanakan pada pekan depan.
“Kami masih memberi kesempatan kepada warga untuk membongkar sendiri rumahnya. Demikian pula dengan warga yang belum mau pindah ke rusunawa. Masih kami beri kesempatan,” kata Ujang melalui pernyataan tertulis, Selasa (20/9/2016).
Hari ini, SP-3 telah dilayangkan untuk 170 pemilik rumah di RW 09, 10, 11, dan 12. Pemberian SP-3 itu menuai penolakan dari sejumlah warga.
Bukit Duri dipastikan akan ditertibkan meski penerbitan surat peringatannya sempat tertunda di tengah gugatan PN Jakarta Pusat dan PTUN.
Pemkot Administrasi Jakarta Selatan baru akan menggelar rapat teknis penertiban pada pekan depan. Hingga awal September ini, 290 KK telah bersedia direlokasi dan mengambil kunci Rusunawa Rawa Bebek. Camat Tebet Mahludin mengatakan masih ada 94 pemilik bidang yang belum mengambil unit rusun tersebut.
"Kami masih buka pendaftaran rusun, bisa mendaftar ke kelurahan, kami akan bantu pindahannya," ujar Mahludin.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.