JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Soemarno, mengatakan, KPU DKI belum memeriksa surat kesediaan cuti saat kampanye pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat. Surat kesediaan cuti merupakan salah satu berkas syarat calon yang harus disertakan.
"Ya belum (diperiksa), kan berkasnya banyak sekali. Yang baru sempat diperiksa KPU terkait dengan surat pencalonan saja. Kalau yang terkait dokumen persyaratan calon belum sempat diperiksa," ujar Sumarno di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Rabu (21/9/2016).
KPU DKI Jakarta memiliki waktu hingga 29 September 2016 untuk memeriksa berkas syarat calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta. Jika ada berkas yang belum lengkap, KPU DKI akan menginformasikannya kepada tim Ahok-Djarot.
"Nanti kalau kami periksa ternyata sudah terpenuhi, berarti tidak ada masalah. Tapi kalau ternyata kurang, nanti akan informasikan kepada tim pasangan calon untuk dilengkapi," kata dia.
KPU DKI memberikan waktu hingga 4 Oktober 2016 kepada setiap bakal pasangan calon untuk memperbaiki dan melengkapi berkas persyaratan.
"Nah setelah itu, akan dilakukan pemeriksaan kembali oleh KPU sampai tanggal 11 Oktober. KPU baru nanti akan memutuskan di antara pasangan calon itu siapa saja yang sudah memenuhi syarat," ucap Sumarno.
Rabu ini, Ahok-Djarot resmi mendaftar sebagai bakal pasangan cagub-cawagub pada Pilkada 2017. Pada saat pendaftaran, KPU menyatakan ada satu berkas syarat pencalonan yang harus dilengkapi, yakni formulir B4 berupa kesesuaian visi-misi dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah.