JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Rian Ernest, datang ke Kantor Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta, Jumat (23/9/2016). Rian membawa beberapa syarat calon dan syarat pencalonan pasangan petahana Basuki dan Djarot Saiful Hidayat.
"Ada beberapa keterangan dari pengadilan misalnya bahwa tidak punya utang. Standarlah seperti yang diminta KPU," ujar staf yang juga mendampingi Basuki dalam sidang uji materi UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi ini.
Selain itu, Rian juga membawa surat bukti pembayaran pajak Ahok dan Djarot. Semua itu merupakan syarat calon yang harus dipenuhi oleh Ahok dan Djarot.
Syarat calon merupakan berkas-berkas yang berkaitan dengan personal calon yang bersangkutan, seperti surat pernyataan ketakwaan kepada Tuhan YME, surat keterangan kesehatan, dan lain-lain.
Rian mengatakan, hanya dua surat itu yang dia antar. Dia tidak mengetahui secara pasti berkas persyaratan apa lagi yang dia bawa dalam sebuah map.
"Saya cuma kasih dokumen saja," ujar Rian.
Ketika dikonfirmasi, Ketua KPU DKI Soemarno mengatakan telah menandatangani surat terima dokumen-dokumen itu. Menurut Soemarno, Rian juga menyerahkan visi dan misi Ahok-Djarot.
"Tadi visi dan misi sudah diberikan," ujar Soemarno.
Selain itu, kata Soemarno, Rian juga menyerahkan surat kesediaan cuti milik Djarot. "Kalau kemarin kan surat kesediaan cuti Pak Ahok sudah, sekarang ini suratnya Pak Djarot," ujar Soemarno.
Meski demikian, Soemarno belum menyatakan bahwa syarat pencalonan Ahok dan Djarot sudah lengkap. Dia akan memeriksa kembali dan mengumumkan secara resmi pada Kamis (29/9/2016).
Adapun syarat pencalonan merupakan berkas-berkas yang harus dipenuhi sebagai tiket untuk mengikuti pilkada, seperti surat pencalonan, surat keputusan DPP parpol pengusung, termasuk formulir B4 berupa keseuaian visi misi. Batas akhir penyerahan syarat pencalonan adalah hari ini.