Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Kasus Tanah yang Bikin Ahok Marah terhadap Wali Kota Jakarta Barat

Kompas.com - 23/09/2016, 18:15 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Jakarta Barat, Anas Effendi, menggelar rapat bersama pihak terkait untuk mengklarifikasi aduan warga yang membuat dirinya disebut sering "main tanah" oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Anas menjelaskan, kasus eksekusi lahan yang diadukan ke Ahok itu bermula pada 2006 ketika pemilik tanah atas nama Hairanah binti Hadji Muhamad Paulana meminta bantuan Wali Kota untuk mengembalikan tanahnya seluas 224 meter persegi di Jalan Krendang Indah RT 05 RW 04, Tambora, Jakarta Barat. Tanah itu bersertifikat nomor 195 tahun 1962.

"Si pemilik sudah berupaya dari 2006. Kan kasihan ini masyarakat biasa, bukan pengembang, sama dengan si penghuni itu, orang susah juga," kata Anas di kantornya, Jumat (23/9/2016).

Tanah Hairanah itu sempat disewa-sewakan hingga berganti tangan. Terakhir, tanah itu ditempati Linarti Dewi Santoso, dan anaknya Andre, yang Kamis lalu, mengadukan Anas ke  Ahok.

Andre waktu itu menyebut rumahnya memiliki IMB yang sah, orangtuanya memegang akta jual beli atas tanah itu. Andre juga membawa selembar surat pernyataan dari Lurah Krendang pada 2008 yang menyatakan ia dan keluarganya tinggal di Jalan Krendang Utara dan bukan Jalan Krendang Indah seperti sertifikat milik Hairanah.

Ia keberatan karena rumahnya di Jalan Krendang Utara ditertibkan atas dasar sertifikat di Jalan Krendang Indah.

Anas membantah tuduhan bahwa pihaknya salah alamat ketika menertibkan rumah Andre. Sebab, Jalan Krendang Indah yang tertera di sertifikat Hairanah, memang benar merujuk pada rumah Andre di Jalan Krendang Utara sesuai peta bidang dari Badan Pertanahan Nasional.

Kepala Badan Pertanahan Jakarta Barat Sumanto membenarkan hal itu. Ia menuturkan bahwa jalan yang bernama Jalan Krendang Utara kini, sering berganti-ganti nama. Jalan itu tercatat sebagai Jalan Krendang Indah pada saat sertifikat Hairanah terbit, lalu pada 1974 tempat itu dikenal dengan nama Jalan Krendang Cibubur.

Satu dekade kemudian, jalan tersebut berganti nama hingga berkali-kali mulai dari Jalan Krendang Tengah, Jalan Krendang Timur, hingga terakhir Jalan Krendang Utara.

"Ya nama jalan memang bisa saja berganti, tapi pemetaan bidang tidak berganti. Itu tidak salah," kata Sumanto.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Reda Mantovani mengatakan, Linarti sempat mengajukan gugatan perdata melawan pemerintah. Namun hakim Muhammad Nur memutuskan gugatan tidak dapat diterima.

"Pihak tergugat kurang, penggugat juga dianggap tidak memiliki kepentingan hukum," ujar Reda.

Anas meyakini, duduk perkara aduan yang menyeret namanya sudah jelas. Ia menyatakan aduan Andre ke gubernur tidak sesuai fakta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Megapolitan
Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com