Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Kalah dalam Pilkada, Agus Yudhoyono Tak Bisa Aktif Kembali di TNI

Kompas.com - 25/09/2016, 07:26 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigjen Sabrar Fadhillah menegaskan bahwa perwira yang mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah akan selamanya melepas jabatannya di TNI.

Hal tersebut menegaskan status Mayor TNI Inf Agus Harimurti Yudhoyono yang mencalonkan diri jadi bakal calon gubernur DKI Jakarta.

Agus dipastikan tak bisa aktif kembali jika kalah dalam kontestasi politik itu. "Iya, tidak bisa lagi kembali ke TNI. Itu pedoman saat ini," ujar Fadhillah kepada Kompas.com, Sabtu (24/9/2016).

Fadhillah mengatakan, instruksi tersebut jelas dituangkan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dalam Surat Telegram Panglima TNI Nomor: ST/983/2016 tanggal 9 Agustus 2016.

Sebelumnya, Gatot menegaskan bahwa setiap anggota militer harus mengundurkan diri dari kedinasan jika menjadi peserta pilkada.

Hal itu tertuang di dalam undang-undang dan aturan internal TNI. Jika kalah, maka tak ada kesempatan untuk kembali karena telah menyerahkan surat pengunduran diri.

"Saya jamin ketika kalah tidak bisa kembali lagi ke TNI karena sudah mengajukan dan langsung kita proses," kata Gatot.

Berikut ketentuan yang dimuat di dalam Surat Telegram Panglima TNI.

Pertama, anggota TNI dan PNS TNI yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dan mengikuti pilkada agar membuat surat pengunduran diri dari anggota TNI dan PNS TNI. Surat pengunduran diri tidak dapat ditarik kembali.

Kedua, selama dalam proses pemilu legislatif, yang bersangkutan telah diberhentikan dengan hormat dari anggota TNI dan PNS TNI.

Ketiga, anggota TNI dan PNS TNI yang akan mencalonkan diri mengikuti pilkada membuat surat pengunduran diri dari anggota TNI dan PNS TNI sejak ditetapkan sebagai calon peserta pilkada dan tidak dapat ditarik kembali.

Keempat, anggota TNI dan PNS TNI yang telah ditetapkan sebagai calon peserta pilkada wajib menyerahkan keputusan pemberhentian dari dinas keprajuritan TNI dan keputusan pemberhentian PNS TNI paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak ditetapkan sebagai calon peserta pilkada kepada KPU.

Kelima, apabila tidak terpilih menjadi anggota legislatif dan pilkada, yang bersangkutan tidak dapat kembali menjadi anggota TNI dan PNS TNI.

Keenam, selama dalam proses pemilu legislatif dan pilkada tidak diperbolehkan menggunakan atribut maupun fasilitas TNI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Megapolitan
Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Megapolitan
Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Megapolitan
Selain ke Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Selain ke Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Keluarga Pemilik Toko Bingkai 'Saudara Frame' yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Keluarga Pemilik Toko Bingkai "Saudara Frame" yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Megapolitan
 Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Megapolitan
Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Satu Keluarga atau Bukan

Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Satu Keluarga atau Bukan

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Megapolitan
Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com