JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang gugatan kepemilikan lahan di Cengkareng Barat, Jakarta Barat, oleh penggugat, Toeti Nozlar Soekarno, dan tergugat, Pemprov DKI, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016).
Sidang dengan agenda pembuktian oleh penggugat, Toeti, berlangsung singkat. Dalam persidangan, pengacara Toeti, Taufiq, menunjukkan sertifikat lahan tersebut atas nama Toeti Nozlar Soekarno.
Selain itu, Taufiq juga menyerahkan dokumen berisi Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Pemerintah yang isinya mengenai pengelolaan teknis aset milik pemerintah.
"Ya intinya setiap tanah milik daerah itu harus dibuat sertifikat 30 hari setelah AJB (akta jual beli)," ujar Taufiq, di PN Jakarta Pusat.
Di dalam ruang sidang, tampak hadir dua petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat. Saat dikonfirmasi, Taufiq mengatakan kedua petugas tersebut hadir karena pihak Toeti meminjam sertifikat yang telah diserahkan ke BPN Jakarta Barat untuk dilakukan balik nama oleh Pemerintah Daerah DKI.
"Sertifikatnya kami pinjam karena ini sudah proses balik nama, kami kan menjual ceritanya. Dinas Perumahan balik nama, nggak boleh dong kami ambil sertifikat," ujar Taufiq.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian penggugat. Toeti Soekarno mengajukan gugatan terkait lahan di Cengkareng Barat.
Toeti menuntut agar Pemprov DKI mencabut lahan di Cengkareng Barat dari kartu inventaris barang Pemprov DKI. Sejumlah mediasi telah dilakukan, namun tidak menemui hasil. Kini, upaya penyelesaian perkara tersebut harus diselesaikan di meja hijau.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.