JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk menunda penggusuran permukiman warga di bantaran Kali Ciliwung di Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.
Menurut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, penundaan penggusuran ini dikarenakan adanya warga yang memiliki sertifikat hak milik atas rumah dan lahan yang mereka tempati di sana.
"Kami tunggu karena ada sebelas yang hak milik ternyata," kata Basuki di Balai Kota, Senin (26/9/2016).
(Baca juga: Warga Bukit Duri Diberi Waktu Sepekan untuk Bongkar Rumahnya Sendiri)
Menurut pria yang biasa disapa Ahok ini, pihaknya akan menyelesaikan masalah ini melalui konsinyasi di pengadilan. Setelah konsinyasi, kata dia, eksekusi pembongkaran akan dilakukan.
Ahok menyatakan, mayoritas warga Bukit Duri setuju untuk direlokasi ke Rusunawa Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur.
"Sekarang tinggal 73 saja kok yang enggak mau pindah," ucap Ahok.
Adapun penggusuran di Bukit Duri ini terkait proyek normalisasi Kali Ciliwung.
(Baca juga: Pemkot Jaksel Pastikan Bukit Duri Ditertibkan 28 September)
Rencananya, ada 363 bidang di RW 09, 10, 11, dan 12 Bukit Duri yang akan digusur terkait proyek normalisasi Sungai Ciliwung ini. Bidang ini terdiri dari bangunan atau lahan.
Totalnya, ada 460 bidang yang menjadi target penggusuran. Sebanyak 97 di antaranya sudah digusur pada awal tahun ini.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.