JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian New South Wales, Australia, membeberkan 14 catatan kepolisian terkait dengan Jessica Kumala Wongso, terdakwa dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin, selama dia berada di Australia.
Anggota Kepolisian New South Wales, John J Torres, mengungkapkan hal itu dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016) malam. Torres dihadirkan sebagai saksi oleh pihak jaksa penuntut umum.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Torres menyatakan ada 15 catatan. Namun, ia menyebut ada laporan yang ganda.
"Ada 15 (catatan) di mana salah satu laporan tersebut dilaporkan dua kali, terduplikasi. Kalau berdasarkan laporannya terdapat 15 nomor laporan, tetapi hanya terdapat 14 laporan yang ditampilkan," kata Torres.
Jessica kuliah lalu kerja di Australia sebelum pulang libur ke Indonesia pada akhir tahun lalu.
Torres mengatakan, catatan kepolisian terkait Jessica dapat diakses kepolisian New South Wales. Catatan kepolisian yang disebutkan Torres itu terkait dengan pelanggaran lalu lintas, percobaan bunuh diri, penggunaan alhokol, dan adanya ancaman terhadap orang lain yang pernah dilakukan Jessica.
Mayoritas catatan tersebut dilaporkan oleh mantan pacarnya, Patrick O'Connor.
Berikut ini rincian catatan kepolisian itu:
1. Laporan pada 5 Juni 2008, Jessica melaporkan kehilangan barang miliknya di sebuah stasiun kereta api kepada Kepolisian Sydney.
2. Laporan pada 23 maret 2014 bahwa Jessica diberhentikan Kepolisian Australia dalam sebuah operasi lalu lintas. Jessica diketahui mengendarai kendaraan bermotor di bawah pengaruh alkohol dan dinyatakan melanggar Undang-undang Perhubungan Darat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.