Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemeriksaan Jessica, Menguji Bukti dan Argumen

Kompas.com - 28/09/2016, 06:24 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin akan memasuki tahap pemeriksaan terhadap terdakwa, yaitu Jessica Kumala Wongso, pada hari Rabu (28/9/2016) ini.

Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan, sidang pemeriksaan Jessica dimulai tepat pukul 09.00 WIB pagi ini. Dari 20 lebih persidangan sebelumnya, telah dihadirkan belasan orang saksi fakta maupun saksi ahli dari pihak jaksa penuntut umum dan kuasa hukum Jessica.

Saksi fakta kebanyakan merupakan orang yang berada di kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, tempat Mirna meminum es kopi vietnam dan kemudian kejang-kejang lalu meninggal pada 6 Januari 2016. Jessica yang membelikan es kopi tersebut.

Sementara saksi ahli yang memberikan keterangan rata-rata memiliki keahlian dalam bidang kedokteran forensik, toksikologi, patologi, digital, hingga ahli hukum pidana. Saksi ahli dari penuntut umum berpandangan Jessica sebagai orang yang sangat berpotensi meracuni Mirna dengan sianida.

Sebaliknya, saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum Jessica justru meragukan Mirna meninggal karena keracunan sianida serta tidak ada bukti Jessica yang meracun Mirna.

Semua teori dan dasar pemikiran para saksi ahli sudah diungkapkan di hadapan majelis hakim.

Kini, tiba saatnya Jessica menjawab pertanyaan yang nanti akan diajukan oleh penuntut umum, kuasa hukum, sampai majelis hakim.

Salah satu kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, mengatakan tidak ada persiapan khusus yang dilakukan Jessica sebelum menjalani sidang hari ini.

Sampai sekarang, Jessica membantah dirinya yang meracuni Mirna yang merupakan temannya sendiri.

"Kami tetap yakin, klien kami tidak bersalah. Saat sidang nanti, jaksa harus bisa membuktikan keyakinan mereka itu. Jessica juga tidak ada persiapan atau arahan apapun dari kami, biar berjalan saja," kata Hidayat.

Jessica didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna dengan cara meracuni es kopi vietnam yang dia pesankan untuk Mirna. Dia dikenakan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Rencananya, majelis hakim akan memberikan putusan pada 21 Oktober 2016. Jika putusan diberikan melebihi batas waktu tersebut, majelis hakim akan terkena sanksi. Sanksi dapat dikenakan karena putusan harus diberikan maksimal sepuluh hari sebelum masa tahanan terdakwa dalam sebuah perkara habis.

Masa tahanan Jessica di Rutan Pondok Bambu akan habis pada 3 November 2016.

Kompas TV Besok Jessica Wongso Diperiksa sebagai Terdakwa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jadwal Pra PPDB SD dan SMP Kota Tangerang 2024 dan Cara Daftarnya

Jadwal Pra PPDB SD dan SMP Kota Tangerang 2024 dan Cara Daftarnya

Megapolitan
BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

Megapolitan
Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Megapolitan
Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu 'Video Call' Setiap Hari?

Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu "Video Call" Setiap Hari?

Megapolitan
Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Megapolitan
Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Megapolitan
Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Megapolitan
Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Megapolitan
Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Megapolitan
Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Megapolitan
KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

Megapolitan
Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Megapolitan
Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan 'Live' Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan "Live" Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Megapolitan
Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com