JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin akan memasuki tahap pemeriksaan terhadap terdakwa, yaitu Jessica Kumala Wongso, pada hari Rabu (28/9/2016) ini.
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan, sidang pemeriksaan Jessica dimulai tepat pukul 09.00 WIB pagi ini. Dari 20 lebih persidangan sebelumnya, telah dihadirkan belasan orang saksi fakta maupun saksi ahli dari pihak jaksa penuntut umum dan kuasa hukum Jessica.
Saksi fakta kebanyakan merupakan orang yang berada di kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, tempat Mirna meminum es kopi vietnam dan kemudian kejang-kejang lalu meninggal pada 6 Januari 2016. Jessica yang membelikan es kopi tersebut.
Sementara saksi ahli yang memberikan keterangan rata-rata memiliki keahlian dalam bidang kedokteran forensik, toksikologi, patologi, digital, hingga ahli hukum pidana. Saksi ahli dari penuntut umum berpandangan Jessica sebagai orang yang sangat berpotensi meracuni Mirna dengan sianida.
Sebaliknya, saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum Jessica justru meragukan Mirna meninggal karena keracunan sianida serta tidak ada bukti Jessica yang meracun Mirna.
Semua teori dan dasar pemikiran para saksi ahli sudah diungkapkan di hadapan majelis hakim.
Kini, tiba saatnya Jessica menjawab pertanyaan yang nanti akan diajukan oleh penuntut umum, kuasa hukum, sampai majelis hakim.
Salah satu kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, mengatakan tidak ada persiapan khusus yang dilakukan Jessica sebelum menjalani sidang hari ini.
Sampai sekarang, Jessica membantah dirinya yang meracuni Mirna yang merupakan temannya sendiri.
"Kami tetap yakin, klien kami tidak bersalah. Saat sidang nanti, jaksa harus bisa membuktikan keyakinan mereka itu. Jessica juga tidak ada persiapan atau arahan apapun dari kami, biar berjalan saja," kata Hidayat.
Jessica didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna dengan cara meracuni es kopi vietnam yang dia pesankan untuk Mirna. Dia dikenakan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Rencananya, majelis hakim akan memberikan putusan pada 21 Oktober 2016. Jika putusan diberikan melebihi batas waktu tersebut, majelis hakim akan terkena sanksi. Sanksi dapat dikenakan karena putusan harus diberikan maksimal sepuluh hari sebelum masa tahanan terdakwa dalam sebuah perkara habis.
Masa tahanan Jessica di Rutan Pondok Bambu akan habis pada 3 November 2016.