Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Akan Menghilangkan Papan Reklame dari JPO di Jakarta

Kompas.com - 28/09/2016, 09:42 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang berupaya menghilangkan papan reklame dari seluruh jembatan penyeberangan orang (JPO) yang ada di seluruh Ibu Kota. Tindakan itu dilakukan menyusul ambruknya JPO Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Sabtu (24/9/2016) lalu.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meyakini bahwa ambruknya besi-besi penyangga pada sisi JPO Pasar Minggu akibat dipasangi papan reklame. Ia menilai papan reklame menyebabkan sirkulasi angin menjadi terhambat. Dampaknya, JPO tak kuat menahan beban saat terjadi angin kencang.

"Jadi JPO harusnya terbuka. Tidak boleh ada dinding yang menahan angin. Dari sisi keamanan juga mengantisipasi kalau terjadi perampokan dan pelecehan," kata Ahok di Balai Kota, Senin (26/9/2016).

Menurut Ahok, JPO Pasar Minggu merupakan JPO lama yang pembangunannya hasil kerjasama dengan swasta. Kerjasama itu membuat swasta memiliki kompensasi untuk memasang iklan di JPO.

Ahok menyatakan, ke depan pembangunan JPO tidak boleh lagi mengandalkan kerjasama dengan swasta.

"Semua yang enggak benar kami bongkar. Termasuk iklan-iklan yang masih ada kontrak, kami balikin saja sudah. Ini kan La Nina ya, angin kencang akan terus dan enggak bisa diprediksi. Hujan kencang, Jakarta bahaya," kata dia di sela-sela kunjungannya di Kepulauan Seribu, Selasa kemarin.

Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta mencatat ada 59 JPO yang kini dipasangi papan reklame. Kepala Dishubtrans Andri Yansyah mengaku sudah menginstruksikan agar papan reklame tersebut dilepas.

"Total yang 59 titik itu yang akan kami minta agar dikaji dan dihapuskan. Dihapus untuk iklannya saja," kata Andri.

Menurut Andri, jumlah semua JPO di Jakarta mencapai 318 titik. Sebanyak 289 unit di antaranya dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI, 26 unit oleh Kementerian Perumahan Rakyat dan Pekerjaan Umum, dan 10 unit oleh PT Kereta Api Indonesia.

Setelah kejadian ambruknya JPO di Pasar Minggu, Andri menyatakan, Pemprov DKI akan melarang pemasangan papan reklame di JPO. Larangan itu akan segera disampaikan kepada semua pengelola JPO.

"Sudah beberapa kali bikin surat bahwa reklame yang nempel di JPO itu tidak sesuai ketentuan," kata Andri.

Sementara itu, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) disebut telah mendapat instruksi dari Ahok agar Transjakarta ke depan mengelola semua JPO yang ada Jakarta. Direktur Utama PT Transjakarta Budi Kaliwono mengatakan, tujuan Ahok meminta perusahaannya mengelola JPO untuk mempermudah komersialisasi JPO.

Meski bertujuan mengomersialisasi JPO, Budi menyatakan, komersialisasi yang akan dijalankan PT Transjakarta tidak seperti yang dilakukan saat ini. Ia menegaskan, komersialisasi JPO tidak akan dilakukan dengan memperbolehkan pemasangan papan reklame.

Budi menyatakan, pihaknya akan mematuhi larangan pemasangan papan reklame di JPO yang akan segera diterapkan.

"Karena yang dilarang itu bukan iklannya, melainkan papan reklamenya," kata dia.

Menurut Budi, komersialisasi JPO tidak harus dilakukan dengan cara pemasangan papan reklame dalam ukuran besar. Ia menyebut, ada cara lain yang akan membuat iklan tetap memiliki daya tarik bagi konsumen tanpa harus mengganggu estetika.

"Contohnya operator handphone. Orang sudah bisa tahu kok kalau warna merah itu dari operator ini, warna kuning operator yang lain," kata Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Megapolitan
8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Heru Budi Betolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Betolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com