JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat diminta aktif melapor apabila menemukan ada fasilitas umum yang mengalami kerusakan, tak terkecuali jembatan penyeberangan orang (JPO). Imbauan itu disampaikan Anggota Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan, Drajad Hudayanto.
Menurut Drajad, dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun1999 tentang Jasa Konstruksi, dinyatakan bahwa masyarakat punya tanggung jawab dalam hal pengawasan infrastruktur.
"Silakan melapor. Karena kalau semua harus kami yang melihat tidak mungkin. Kemampuan kita terbatas," kata Drajad di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jakarta, Rabu (28/9/2016).
Pagar dari salah satu JPO di Jakarta yang berada di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, ambruk ada Sabtu (24/9/2016). Ambruknya pagar turut disertai dengan jatuhnya papan reklame yang menempel.
Akibatnya, ada tiga orang tewas akibat tertimpa besi pagar dan papan reklame. Menurut Drajad, pasca kejadian tersebut, muncul berbagai laporan yang menyatakan JPO sudah dalam kondisi tidak laik.
"Kalau melihat ada suatu bangunan yang punya kemungkinan potensi bahaya, sudah seharusnya masyarakat membantu melaporkan," ucap Drajad.