Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Selidiki Masalah Peruntukan GBKP Pasar Minggu

Kompas.com - 03/10/2016, 11:52 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyelidiki permasalahan penolakan warga terhadap kegiatan ibadah di Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Pembangunan gereja itu ditengarai tidak ada perizinannya, termasuk izin mendirikan bangunan (IMB).

"Nanti baru kami rapatkan, kami mau selidiki dan cek dulu. Masalahnya kan sekarang gereja itu sudah lama atau belum," kata Ahok di Lapangan Eks IRTI Monas, Jakarta Pusat, Senin (3/10/2016).

Terkait masalah peruntukan, Ahok mengatakan bahwa banyak tempat ibadah lain yang salah peruntukan sehingga seharusnya permasalahan itu tidak dijadikan alasan untuk menghentikan kegiatan ibadah di sana.

"Kalau kayak begitu, rumah ibadah yang lain mesti dibongkar? Enggak juga toh. Makanya saya enggak bisa putuskan sekarang, sebelum kami gelar perkara," kata Ahok.

Dalam surat imbauan Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor 887/-1.856.21, yang menindaklanjuti surat Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor 018/B/FKUB-JS/IX/2016, dinyatakan bahwa bangunan rumah ibadah GBKP  menggunakan bangunan rumah kantor dan tidak memiliki IMB.

Bangunan itu terletak di wilayah Rukun Tetangga (RT) 014, Rukun Warga (RW) 04, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa.

Dalam surat yang ditandatangani Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi itu juga disampaikan bahwa masyarakat RW 04 Kelurahan Tanjung Barat keberatan dan menolak kegiatan peribadatan jemaat GBKP karena tidak sesuai dengan perizinan.

Surat itu menyatakan pada 22 Juni 2016, Kecamatan Jagakarsa dan pengurus gereja GBKP bersepakat dengan memberi waktu sampai tanggal 26 September 2016 untuk mengurus perizinan mendirikan rumah ibadah.

Namun, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, pengurus gereja tidak dapat memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.

Berdasarkan hal tersebut, untuk menjaga serta memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, khususnya Kelurahan Tanjung Barat, Tri melalui surat tersebut mengimbau pengurus GBKP Pasar Minggu untuk sementara menghentikan kegiatan ibadah yang terletak di wilayah RT 014, RW 04, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, sebagaimana dimaksud dalam surat tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com