JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam dakwaan Mohamad Sanusi, kantor lembaga sosialnya Mohamad Sanusi Center (MSC) disebut merupakan hasil pencucian uang. Pemilik sebelumnya rumah yang kini digunakan untuk kantor MSC, Ruly Farulian, dipanggil menjadi saksi dalam persidangan untuk menjelaskan hal ini.
Ruly mengatakan rumah tersebut dia jual dengan harga Rp 3 miliar kepada Danu Wira. Ruly mengaku dia sempat menawarkan rumah tersebut kepada Sanusi tetapi Sanusi kurang berminat.
"Jadi saya lebih ke Pak Danu Wira," ujar Ruly di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (3/10/2016).
Adapun, kantor Mohamad Sanusi Center terletak di Jalan Musholla RT 04 RW 09, Kecamatan Kramatjati. Dulu, Sanusi merupakan anggota DPRD DKI yang memiliki dapil di daerah itu.
Setelah pembayaran rumah tersebut lunas, Ruly dan Danu mendatangi notaris di kawasan Mampang yang bernama Maria. Sebab, meski sudah lunas, sertifikat hak milik belum bisa dibalik nama.
Hal ini karena pajak bangunan tersebut belum dibayarkan. Ruly mengatakan transaksi pembayaran memang berlangsung antara dia dengan Danu.
Namun, dia sempat berasumsi bahwa rumah itu kenyataannya dimiliki oleh Sanusi. Hal ini karena dia melihat bekas rumahnya yang menjadi kantor Mohamad Sanusi Center.
"Itu asumsi saya karena beberapa saat kemudian berdiri Mohamad Sanusi Center. Tapi transaksinya sendiri antara saya dengan Danu Wira.
Surat kuasa tak lazim
Saat datang ke Maria, Danu sempat memberikan surat kuasa. Surat kuasa tersebut bertuliskan bahwa Danu Wira memberi kuasa kepada Mohamad Sanusi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.