JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan suap raperada reklamasi dan pencucian uang, Mohamad Sanusi, pernah membelikan mobil Audi A5 2.0 TFSI AT tahun 2013 untuk istrinya, Evelyn Irawan.
Menurut Evelyn, mobil itu dibeli ketika Sanusi mengajak dia dan anaknya jalan-jalan ke sebuah pameran mobil di pusat perbelanjaan di kawasan Senayan.
Di sana, Sanusi membayar uang muka untuk mobil Audi seharga Rp 500-an juta itu.
(Baca juga: Kantor Mohamad Sanusi Center Hasil Pencucian Uang atau Hanya Sewa? )
Kendati demikian, Evelyn mengaku tidak mengetahui dari mana uang untuk membeli mobil tersebut.
"Saya enggak tanya. Saya berpikir pasti suami saya punya simpenan sendiri. Kalau suami sudah antar istri ke pameran mobil, pasti dia punya rezeki lebih," kata Evelyn ketika menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (3/10/2016).
Mobil Audi tersebut kemudian diatasnamakan adik Evelyn, Leo Setiawan. Menurut Evelyn, hal ini dilakukan untuk menghindari pajak progresif.
Dia memilih nama adiknya karena semua nama di keluarganya sudah membeli mobil.
"Menghindarkan pajak progresif. Suami tanya mau diatasnamakan siapa, saya usul adik saya, karena nama di keluarga saya sudah diatasnamakan," ujar Evelyn.
Sebelum 2015, pajak progresif memang didasarkan pada nama pemilik kendaraan.
Berdasarkan aturan ini, pajak progresif dikenakan pada kendaraan yang pemiliknya merupakan wajib pajak yang telah terdaftar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.