JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi tangkap SAR (24), peretas videotron yang memuat tayangan pornografi di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2016) lalu. SAR diketahui merupakan analisis IT di perusahaan bernama Mediatrac.
"Pelaku ini analis komputer di PT Mediatrac," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/10/2016).
Iriawan menyebut, SAR sangat ahli dalam bidang IT. Sebab ia bisa mendapatkan nama pengguna dan kata sandi videotron tersebut.
"Yang jelas dia analis komputer, Tapi ahli IT. Kalau yang bersangkutan bilang tidak sengaja, kita juga tidak percaya karena ahli sekali, username-nya tidak ada di dalam videotron tapi dia bisa tahu ya itu berarti ahli," ucapnya.
SAR ditangkap di kantornya di kawasan Senopati, Jakarta Selatan siang ini. Akibat ulahnya, SAR terancam dijerat Pasal 282 KUHP tentang tindak pidana asusila serta Pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 15 miliar. (Baca: Polisi Tangkap Peretas Videotron yang Memuat Tayangan Pornografi)
Tayangan bermuatan pornografi muncul di layar videotron di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat lalu. Tayangan tersebut muncul sekitar pukul 13.00-14.00 WIB.
Durasi yang terdeteksi selama lebih kurang lima menit. Tayangan itu kemudian diketahui Suku Dinas Komunikasi, Informasi, dan Masyarakat (Kominfomas) Jakarta Selatan. Aliran listrik ke videotron itu kemudian diputus demi menghentikan tayangan tersebut. (Baca: Ini Cara Peretas Melakukan Aksinya Susupi Konten Porno di Videotron)
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.