JAKARTA, KOMPAS.com - PT Mediatrac angkat bicara setelah salah seorang karyawannya, Samudera Al Hakam Ralial (24), ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus videotron bermuatan pornografi. Direktur Mediatrac, Tom Malik, menyesali tindakan Samudera yang disebut dilakukan atas inisiatif pribadi.
"Kami sangat terkejut dengan terjadinya kasus ini dan sejak awal kami telah dan akan terus mendukung pihak kepolisian dalam melaksanakan proses penegakan hukum," kata Tom dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/10/2016).
(Baca: Ini Cara Peretas Melakukan Aksinya Susupi Konten Porno di Videotron)
Tom menegaskan, sejak awal pihaknya telah bekerja sama dengan penyidik kepolisian untuk menangani kasus ini. Pada Selasa dini hari, ia mendampingi para penyidik mengumpulkan barang bukti dari tempat tinggal Samudera.
Samudera diduga meretas videotron tersebut dari laptopnya pada (30/9/2016). Kemudian pada Selasa (4/10/2016) pagi, Samudera diperiksa intensif oleh polisi hingga akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.
"Kami sangat menyesali terjadinya tindakan ini, yang bertentangan dengan nilai dan norma di masyarakat, serta melanggar kode etik perusahaan kami," ujar Tom.
(Baca: Begini Cara Polisi Tangkap Peretas Videotron yang Tayangkan Pornografi)
PT Mediatrac Sistem Komunikasi adalah perusahaan jasa yang bergerak di bidang big data analytics. Samudera tercatat sebagai ahli teknologi dan informasi.
Akibat ulahnya, Samudera terancam dijerat Pasal 282 KUHP tentang Tindak Pidana Asusila serta Pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 15 miliar.